BFC, BANGKA — Proyek pembangunan talud dan pemasangan konblok di halaman Kantor Samsat Kabupaten Bangka mendadak jadi perbincangan. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Data yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Bangka Karya Cipa Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 258.772.000. Pekerjaan dimulai pada 6 November 2025 dan dijadwalkan selesai pada 26 Desember 2025.
Namun, di lapangan, kondisi fisik bangunan justru memantik tanda tanya.
Talud Diduga Tanpa Pondasi Baru
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan talud tampak berdiri di atas struktur lama.

Batu gunung terlihat dipasang langsung di atas pondasi lama tanpa adanya pembongkaran total atau pembangunan pondasi baru.
Seorang sumber di lapangan menyebutkan bahwa tidak ada pekerjaan pondasi baru pada talud yang sedang dikerjakan.
“Sekarang itu cuma pasang batu gunung di atas pondasi lama. Kalau dilihat dari atas, jelas sekali bekas pondasi lama masih ada,” ujarnya.
Jika benar demikian, publik mempertanyakan apakah metode tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RAB. Sebab, pembangunan talud pada umumnya mensyaratkan pondasi yang kuat dan sesuai perencanaan untuk menjamin daya tahan struktur terhadap tekanan tanah dan air.
Tanpa pondasi baru yang memadai, kekuatan dan umur bangunan bisa dipertanyakan.
Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haris, telah dilakukan media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (20/2/2026). Pesan tersebut terlihat sudah dibaca, namun tidak mendapat tanggapan.
Konfirmasi kedua kembali dilayangkan pada 23 Februari 2026. Hasilnya sama: pesan terbaca, tetapi tanpa jawaban.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Padahal, sebagai proyek yang menggunakan uang rakyat melalui APBD Provinsi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban mutlak.
Uang Rakyat, Mutu Dipertaruhkan
Nilai kontrak Rp 258 juta bukan angka kecil. Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat berharap kualitas pekerjaan tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik sebelum akhir tahun anggaran.
Pertanyaan yang kini mengemuka:
Apakah pekerjaan talud tersebut memang direncanakan memanfaatkan pondasi lama sesuai dokumen teknis?
Apakah ada addendum kontrak yang mengatur perubahan metode pekerjaan?
Sudahkah dilakukan pengawasan oleh konsultan pengawas dan instansi terkait?
Proyek ini menjadi cermin bagaimana tata kelola pembangunan daerah dipertaruhkan.
Jika benar dikerjakan tanpa pondasi baru sebagaimana mestinya, maka bukan hanya mutu konstruksi yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPTK belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka, agar proyek yang berdiri di atas uang rakyat tidak benar-benar berdiri di atas pondasi lama tanpa pertanggungjawaban.(red).






