Editor: Bangdoi Ahada
BFC, PANGKALPINANG — Empat tahun bukan waktu yang singkat bagi seorang nasabah untuk menunggu haknya.
Namun itulah yang dialami Tri Agus Salim, pemegang polis Asuransi Mitra Beasiswa Berencana dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera).
Sejak polisnya jatuh tempo pada Mei 2023, hingga kini klaim yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 17,5 juta belum juga diterima. Padahal, menurutnya, seluruh kewajiban premi telah dipenuhi sejak anaknya masih balita.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah terhadap perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia tersebut yang selama beberapa tahun terakhir diterpa persoalan keuangan dan tata kelola.
Asuransi Pendidikan yang Tersendat di Ujung Jalan
Tri Agus Salim menceritakan, ia membeli produk Mitra Beasiswa Berencana saat anaknya masih berusia sekitar satu tahun. Skema produk ini menjanjikan pencairan dana pendidikan secara bertahap sesuai jenjang sekolah.
Beberapa kali pencairan memang pernah dilakukan.
1. Saat anak masuk SD, dana beasiswa sekitar Rp750 ribu cair.
2. Ketika memasuki SMP, ia kembali menerima sekitar Rp1,5 juta.
3. Saat SMA, dana sekitar Rp3 juta dibayarkan.
4. Tahun 2020, kembali ada pencairan sekitar Rp4,5 juta.
Namun masalah muncul ketika polis memasuki masa akhir kontrak pada 2023. Pada tahap inilah, menurut Tri, seharusnya perusahaan membayar sisa manfaat sebesar Rp17,5 juta.
“Waktu itu kami klaim Mei 2023. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar. Ini sudah masuk tahun keempat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Alasan Perusahaan: Masalah Internal
Saat pertama kali mengajukan klaim, Tri mengaku diberi penjelasan bahwa perusahaan tengah menghadapi persoalan internal. Ia diminta bersabar karena pembayaran sedang tertunda.
“Alasannya waktu itu katanya perusahaan lagi bermasalah. Ada kasus korupsi dan kondisi keuangan terganggu. Kami disuruh menunggu,” kata Tri.
Penjelasan itu sempat ia maklumi. Namun seiring waktu berlalu tanpa kejelasan, kesabaran nasabah mulai habis.
Tri mengaku sudah beberapa kali menghubungi pihak kantor cabang AJB Bumiputera di Pangkalpinang.
Bahkan ia mencoba menanyakan langsung kepada pimpinan cabang yang kini menjabat.
Jawaban yang diterima tetap sama, yakni menunggu.
“Katanya yang sedang dibayar itu yang klaim di bawah Rp10 juta dulu. Sementara yang di atas Rp10 juta masih menunggu,” katanya.
Kantor Masih Aktif, Tapi Hak Nasabah Menggantung
Ironisnya, Tri sempat mengira kantor AJB Bumiputera di Pangkalpinang sudah tutup karena sebelumnya terlihat tidak beroperasi. Namun beberapa waktu lalu ia melihat aktivitas kembali berjalan.
Kantor tersebut berada di kawasan pusat kota, tak jauh dari kantor perbankan di Pangkalpinang.
“Waktu lewat, saya lihat ternyata masih aktif. Jadi saya coba hubungi lagi pihak mereka,” ujarnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan.
“Kalau cuma telat sebulan dua bulan mungkin kami masih maklum. Tapi ini sudah hampir empat tahun. Tidak ada kejelasan,” kata Tri.
Pimpinan Cabang Tak Memberi Penjelasan Detail
Saat dikonfirmasi terkait keluhan nasabah ini, pimpinan AJB Bumiputera Pangkalpinang yang disebut bernama Yus tidak memberikan penjelasan rinci.
Dalam pesan singkat, ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjelaskan persoalan tersebut kepada nasabah.
“Terkait asuransinya Pak Tri Agus Salim sudah kami jelaskan kepada nasabahnya sendiri,” tulisnya singkat.
Tidak ada keterangan tambahan mengenai alasan keterlambatan, mekanisme pembayaran klaim, maupun estimasi waktu penyelesaian.
Gejala Masalah Lama
Kasus yang dialami Tri Agus Salim bukan cerita baru dalam polemik AJB Bumiputera. Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama ini memang telah lama menghadapi tekanan keuangan serius.
Sejumlah laporan menyebutkan perusahaan mengalami defisit besar akibat ketidakseimbangan antara kewajiban pembayaran klaim dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan nasabah di berbagai daerah juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim.
Bagi nasabah kecil seperti Tri Agus Salim, angka Rp17,5 juta bukan sekadar nominal. Dana itu disiapkan sejak anaknya masih balita untuk membantu biaya pendidikan.
Kini, dana tersebut justru menjadi janji yang terus tertunda.
“Harapan saya sederhana. Hak kami sebagai nasabah dibayar. Itu saja,” ujarnya.
Pertanyaan Besar: Siapa Melindungi Nasabah?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan, posisi nasabah seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Tanpa transparansi dan kepastian penyelesaian, kepercayaan publik terhadap industri asuransi berpotensi terus terkikis.
Bagi Tri Agus Salim, penantian empat tahun sudah terlalu lama.
“Yang kami minta cuma satu: kewajiban perusahaan dipenuhi,” katanya. (red).






