Wakil Walikota Pangkalpinang Dessy Soroti Kendala Strategis Daerah,Masih Tunggu Kepastian Regulasi Pusat

oleh

BFC, PANGKALPINANG – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayu Trisna, mengungkap sejumlah persoalan strategis yang tengah dihadapi pemerintah daerah, mulai dari keterbatasan pengisian jabatan hingga ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Dessy dalam kegiatan Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri RI yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Smart Room Center, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026).

Dalam forum tersebut, Dessy hadir didampingi Sekretaris Daerah, jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta perwakilan Bagian Pemerintahan.

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah minimnya pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah kota. Hingga saat ini, kata Dessy, keterisian jabatan belum mencapai 30 persen, sehingga berdampak langsung terhadap optimalisasi kinerja birokrasi.

Pengisian jabatan sampai sekarang belum mencapai 30 persen. Ini tentu menjadi kendala serius dalam menjalankan roda pemerintahan secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Dessy juga menyinggung terhambatnya pengembangan kawasan industri akibat persoalan perizinan yang belum tuntas. Kondisi tersebut dinilai menghambat percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, usulan penetapan status wilayah kepulauan yang diajukan sejak 2024 juga belum menunjukkan kejelasan dari pemerintah pusat. Padahal, menurutnya, terdapat potensi dua pulau yang layak diusulkan sebagai bagian dari wilayah kepulauan.

“Kami sudah mengajukan sejak 2024 terkait status kepulauan. Ada potensi dua pulau, dan kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dessy turut menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kemungkinan penarikan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II ke pemerintah pusat.

Ia menilai hal tersebut perlu kejelasan agar tidak mengurangi ruang otonomi pemerintah daerah dalam mengelola birokrasi.

Kami ingin kejelasan sejauh mana kewenangan daerah tetap bisa berjalan, termasuk otonomi kepala daerah, jika sebagian kewenangan ditarik ke pusat,” tegasnya.

Usai kegiatan, Dessy menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di daerah.
Ia menyebut, kebijakan yang disampaikan dalam forum tersebut masih bersifat uji coba selama dua bulan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Kami baru menerima arahan secara umum. Belum ada surat edaran atau regulasi resmi yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mulai melakukan langkah-langkah persiapan teknis yang direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat.

Namun, Dessy menegaskan bahwa seluruh implementasi kebijakan tetap akan menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami berharap apa yang sudah diusulkan bisa segera mendapat respons, sehingga keberlanjutan pembangunan di Kota Pangkalpinang dapat berjalan dengan lebih pasti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.