BFC, PANGKALPINANG – Hardi Mardeni SH (35), Pimpinan media lokal online kejarberita.com terancam perkara pidana. Hardi di-deadline untuk mengembalikan uang Rp 250 juta kepada Safri (46), warga Desa Mesu Bangka Tengah.
Safri memberikan deadline kepada Hardi Mardeni yang dianggap tak memenuhi janji untuk meloloskan anaknya dalam tes penerimaan pegawai di Kejaksaan Tinggi Babel. Jika hingga tangga 20 Mei 2024 Hardi Mardeni yang merupakan warga Bukit Merapen Pangkalpinang ini tak mampu kembalikan uang sejumlah Rp 250 juta tersebut, maka permasalahan ini akan berlanjut ke proses hukum.
Hal ini terungkap dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Safri dan Hardi Mardeni di Mapolda Babel pada Kamis (2/5/24) siang. Dalam perjanjian yang disaksikan oleh Qilmar dan Ikrobi tersebut, dikuatkan dengan materai Rp 10.000.
Permasalahan ini sendiri pertama kali mencuat, saat Safri mengungkapkan kepada media asatuonline.com. dalam pemberitaan yang dirilis pada Rabu (1/5/24) tersebut, Safri mengisahkan kronologis kejadian. Safri bahkan mengaku istrinya sampai meninggal dunia usai tertipu oleh Hardi senilai Rp 250 juta tersebut.
Diungkapkan Safri, Hardi bahkan sempat tak berkabar setelah beberapa bulan usai tes penerimaan pegawai kejaksaan tersebut. Safri meradang lantaran sang anak tak lolos seleksi sementara uang Rp 250 juta tersebut raib bersama Hardi. Bahkan saat istrinya meninggal dunia pun Hardi tak menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga Safri.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Hardi yang dikonfrimasi, Jumat (3/5/24) pagi tadi belum memberikan tanggapannya. (ded)