BFC, BANGKA – Belum lama ini, kondisi penerangan jalan umum di seputaran Kota Sungailiat Kabupaten Bangka sempat menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak lampu penerangan jalan umum tampak tidak menyala sehingga beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bangka tampak gelap.
Padahal, pihak Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2023 lalu diketahui telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp12 miliar lebih dalam pengadaan alat/lampu penerangan jalan umum.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 22 Mei 2024.
Dari LHP BPK tersebut, mencatat bahwa anggaran belanja uang atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/pihak masyarakat senilai Rp12.140.000.000,00 (Dua belas miliar seratus empat puluh juta rupiah) yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka pada tahun 2023 lalu, justru menjadi temuan BPK.
Dalam LHP BPK RI 2024, menyebutkan Belanja Uang atau Jasa
untuk diberikan kepada pihak ketiga / pihak masyarakat yang dianggarkan pada SKPD merupakan salah satu bagian dari Belanja dan Jasa pada tahun 2023. Dinas Perhubungan menganggarkan belanja Jasa dan Barang senilai Rp22.157.939.396,00 dan merealisasikan anggaran tersebut senilai Rp21.750.608.482,00 atau sebesar 98,16%. Belanja tersebut antara lain direalisasikan untuk belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga / pihak masyarakat senilai Rp12.140.000.000,00 dari anggaran senilai Rp12.140.317.500,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban diketahui bahwa belanja uang dan/atau jasa senilai Rp12.14.000.000,00 merupakan belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain berupa pengadaan dan pemasangan alat/lampu penerangan jalan umum (LPJU) LED 30 watt dan 60 watt stang ornamen lengkap terpasang atas kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten/Kota pada sub kegiatan pembangunan prasarana di jalan Kabupaten/Kota dengan rincian pada tabel berikut;
Menurut LHP BPK RI, klasifikasi penganggaran belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain belum tepat. Realisasi belanja atas pengadaan dan pemasangan alat/lampu penerangan jalan umum (LPJU) tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal karena aset yang diadakan adalah lampu berikut stang ornamennya yang memilik masa manfaat lebih dari satu tahun dan bukan kategori barang habis pakai.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berkaitan hal tersebut, Kadis Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudin saat dikonfirmasi mengarahkan media ini untuk koordinasi ke pihak Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan. Sementara Kabid Lalin Irfan justru mengaku baru menjabat sekitar bulan September 2023.
“Saya baru menjabat Kabid Lalin di bulan September 2023 menggantikan Pak Dian. Lebih bagusnya langsung ke Pak Dian saja bang,” kata Irfan dihubungi via telepon, Senin (5/8/24).
Dian Firnandy saat dikonfirmasi perihal temuan BPK RI soal angaran belanja uang atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/pihak masyarakat senilai Rp12.140.000.000,00 justru mengatakan jika temuan itu hanya soal kekeliriuan kode akun rekening kegiatan.
“Itu hanya soal kode akun kegiatan, sebenarnya yang lebih faham bagian aset DPPKAD, Namun sebelumnya kami sudah koordinasi dengan pihak bidang Aset soal code akun rekening kegiatan itu, dari mereka menyarankan seperti itu,” kata Dian yang saat ini menjabat Kadis PTSP Kabupaten Bangka.
Disinggung soal keterkaitannya dengan penunjukan penyedia pelaksana pengadaan alat/lampu penerangan jalan umum (LPJU) LED tanpa melalui lelang, Dian mengatakan jika pengadaan lampu PJU senilai Rp12 miliar lebih itu juga melalui tender yakni RUP dengan sistim E-Purchasing atau Catalog.
“Soalnya pengadaan barang saat ini kan harus sistim Catalog kecuali kontruksi,” tutup Dian seraya menyebut jika dari pihak Panasonik yang menjadi penyedia alat/lampu PJU tersebut. (red)