BFC, PANGKALPINANG – Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Firma Hukum YUSMAINAR, SH & PARTNERS yang berkedudukan di Gedung Sudirman 7.8 Lt.16 Unit 1&2 Karet Tengsen, Tanah Abang, Jakarta Pusat, HP. (081250536685 – 082132650404), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 06 September 2024 sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klien kami yang bernama ERZALDI ROSMAN, untuk selanjutnya disebut sebagai Klien.
Bersama surat ini, Kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan
klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan headline Media Lokal dengan judul “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?”
” yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui media online pada link: “https://Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk? – Babel Faktual” Sehubungan dengan adanya pemberitaan tersebut di atas dan berdasarkan Kode Etik, maka dengan ini Kami menyampaikan hak koreksi dan hak jawab Kami atas pemberitaan dimaksud dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa judul dan isi berita tersebut di atas tidak memiliki nilai kebenaran serta
tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih
informasi perihal “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman
Diujung Tanduk?” hal tersebut sangat bersifat imajinatif dan asumtif belaka
secara sepihak, sehingga sangat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian juga cenderung syarat
akan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta merupakan Pembunuhan Karakter terhadap Klien Kami yang saat ini sedang mengikuti proses pencalonan Gubernur Provinsi Bangka Belitung periode Tahun 2024-2029. Oleh karena faktanya, sampai saat ini Klien Kami bukan sebagai Tersangka dalam kasus apapun, sehingga judul dan isi berita tersebut dapat sekiranya untuk dikoreksi agar tercapainya berita yang teruji dan berimbang di masyarakat luas.
2. Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, dapat Kami
sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar Klien kami Erzaldi Rosman menerima uang sebesar
Rp 200.000.000,00 untuk kepengurusan lahan milik PT NKI seperti yang
diberitakan oleh berita Babel Terkini;
b. Bahwa pernyataan pengacara terdakwa Suranto Wibowo yang
menyampaikan bahwa klien kami Erzaldi Rosman seharusnya ditetapkan
juga menjadi tersangka tidak beralaskan hukum dan bukti-bukti yang
kuat;
c. Bahwa Klien Kami dapat mempertanggungjawabkan secara hukum segala
sumber pendapatan yang diperolehnya selama ini;
d. Bahwa Klien Kami dalam menjalankan kepemimpinannya pada periode
pertama di Babel telah menjalankan amanahnya dengan baik sebagaimana
yang telah diamanatkan oleh Undang-undang;
e. Bahwa Klien Kami merupakan warga Negara yang taat hukum dan akan
menghormati segala proses hukum yang ada, namun faktanya sejauh ini
Klien Kami tidak pernah mintai keterangannya oleh pihak yang berwenang
sebagai Tersangka atau calon Tersangka;
f. Bahwa berita yang dimuat Babel Faktual dalam judul “Dipusaran Kasus
Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?” hanya berita yang
tidak berdasar kepada Klien kami dan mengakibatkan nama klien kami
menjadi buruk dan tercemar. (Ded)
Berikut link berita yang telah ditayangkan sebelumnya: Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?
.