BFC, PANGKAL PINANG – Laporan terkait kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Babel terpilih, Rustamsyah di Polda Kepulauan Babel saat ini sudah di tahap penyelidikan. Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum Rustamsyah, Naufal Ikhsan, SH. MH.
Menurutnya, pihak penyidik Polda Babel sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada saksi AK dan SI, namun keduanya saat itu belum bisa hadir.
“Waktu tu Andi Kusuma ada demo di Kejati. Jedah waktu sampai kurang lebih seminggu. Setelah itu salah satu perwakilan dari Kantor AK Lawfirm yang datang menenuhi panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, “ungkap Naufal Ikhsan kepada media belum lama ini.
Lanjut dikatakan Naufal, untuk pemanggilan terhadap ketua Bawaslu, Sugesti juga masih tidak bisa hadir.
“Terus kedua pemangilan Sugesti sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Bangka masih tidak bisa hadir lantaran alasannya masih ada giat apa itu. Namun akhirnya Senin pagi kemaren tanggal 22/10/2024. Sugesti datang ke penyidik Polda memenuhi panggilan. Selain ketua Bawaslu Kabupaten, ada tiga orang anggota bawaslu kabupaten bangka juga yang dipanggil sebagi saksi, ” sebut Naufal.
Untuk perkembangan sekarang kata Naufal, penyidik telah melakukan persiapan untuk naik ke tahap sidik, “ya informasi yang kami dapatkan saat ini penyidik sedang persiapan untuk gelar perkara, mudah2an bisa cepat”. Lanjut Naufal
Disinggung soal harapannya selaku kuasa hukum dari kliennya Rustamsyah, Naufal Ikhsan berharap kasus tersebut dapat segera selesai.
“Secepat mungkin kalo bisa sebelum kontestasi pilkada dimulai karena laporan kita di DKPP RI sudah menunggu jadwal sidang. Sudah dilimpahkan ke Provinsi tinggal menunggu jadwal sidang, ” pungkasnya.
Sementara Andi Kusuma saat dimintai tanggapannya terkait laporan kasus pencemaran nama baik Rustamsyah yang menyeret namanya, justru mengatakan jika saat ini bukan saatnya untuk bicara fitnah.
“Terkait laporan kepolisian Rustamsyah kalau kepolisian mau memeriksa keseluruhan periksalah pemilu tu, lakukanlah dari hulu ke hilir, bukan konteknya bicara fitnah apa pun bentuknya Bawaslu. Sekarang sudah ada laporan Propam, Propam jalan gak, penyidik tidak mau menjalan kan perkara tersebut jadi tumbang tindih,” kata Andi Kusuma di kantornya, Selasa (29/10/24).
“Kontek sekarang ini, kita sudah lapor ke Badan Pengawas Pemilu sudah kita laporkan perkara ini, namun tidak mau dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Habis itu terjadi lah demo di depan Polres Bangka. Itu of juga tidak dilanjutkan perkara itu. Jadi kalau kita bicara kepastian hukum susah kita mau ngomong apa? sambungnya.
“Bawaslu memang bener- bener mau ngotot perkara itu tapi kalau pihak kepolisian dan kejaksaan tidak mau naik mau bilang apa? dibilang sudah lewat, panjang ceritanya,” tutupnya.
Terpisah, ketua Bawaslu Sugesti yang dikonfirmasi perihal tersebut, hingga berita ini ditayangkan tak kunjung memberikan tanggapannya.
Diketahui sebelumnya, Rustamsyah dan Didit Febrian melalui kuasa hukumnya Naufal Ikhsan, telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (4/8/24).
Naufal mengungkapkan, laporan pengaduan yang dimasukkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Benar, laporan pengaduan klien kami sudah disampaikan ke Polda Babel hari Minggu kemarin,” ungkap dia, Senin (5/8) malam seperti dikutip kabarbangka.com.
Naufal menuturkan, kliennya tidak terima disebut akan dipanggil sebagai tersangka oleh oknum Bawaslu Kabupaten Bangka.
Fakta sebenarnya, lanjut Naufal, kliennya belum pernah menerima surat panggilan dan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara pidana pemilu sebagaimana kabar yang beredar di media massa.
“Sampai saat ini klien kami belum pernah menerima surat resmi dari Bawaslu Kabupaten Bangka atas perkara yang sedang ditangani mereka. Surat panggilan pertama dikirim via WhatsApp, tidak ada tanda terima yang ditanda tangan. Sementara infonya ada panggilan kedua dan ketiga itu tidak pernah diterima klien kami,” beber dia.
Masih kata Naufal, kliennya kaget setelah melihat surat dengan kop Bawaslu Kabupaten Bangka yang menyatakan akan memanggil 2 orang kliennya sebagai tersangka.
“Tersangka dalam perkara apa? Mana penetapannya? Bawaslu Kabupaten Bangka tidak berhak dan tidak berwenang memanggil orang sebagai tersangka. Meskipun surat itu menjawab surat pihak lain, tetapi sudah merusak nama baik, harkat dan martabat klien kami karena sudah beredar di media,” kata dia.
Naufal berharap pihak kepolisian khususnya Polda Babel, dapat segera memproses laporan pengaduan yang disampaikan oleh pihaknya kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Ded )