BFC, BANGKA – Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Kesehatan Terpadu UBB senilai Rp43.461.390.351,20 hingga saat ini masih juga belum rampung dikerjakan. Padahal sejatinya proyek tersebut harusnya selesai pada tanggal 4 Desember 2024 jika mengacu kepada kontrak awal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (22/1/25) tampak proyek gedung perkuliahan dan laboratorium sepertinya sudah selesai dikerjakan, namun dari luar pagar sejumlah pekerja terlihat masih sibuk melakukan pekerjaan finishing. Sayangnya, saat media ini hendak meninjau lebih dekat ke dalam lokasi proyek, pintu pagar proyek justru tergembok (terkunci dengan gembok).
Rahmat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Rabu (22/1/25) perihal sanksi denda terhadap keterlambatan Penyedia Jasa dalam penyelesaian proyek gedung perkuliahan dan laboratorium UBB yang keterlambatannya diduga sudah lebih dari 1 bulan. Rahmat justru terkesan mengelak untuk memberikan tanggapannya.
“Selamat sore, terima kasih atas konfirmasinya. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT diberikan Kesehatan lahir dan batin. Walaikumsalam Wr. Wb” tulis Rahmat.
Demikian juga Direktur PT. Bintang Milenium Perkasa, Lanjut selaku penyedia jasa dalam pelaksanaan gedung perkuliahan UBB tersebut, hingga berita ini ditayangkan tak kunjung memberikan tanggapannya.
Sementara sumber di lapangan mengungkapkan, bahwa proyek tersebut hingga hari ini masih terus dikerjakan.
“Masih terus berkerja, dendanya sudah 1 M dan di dalam gedung masih berantakan. Masih banyak perkerjaan yang belum selesai. Bisa-bisa diblack list,” ungkap salah satu pekerja yang tak bersedia disebutkan namanya.
Jika berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Sanksi denda keterlambatan penyelesaian proyek diberikan kepada penyedia atau kontraktor yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga pekerjaan terlambat. Besaran denda keterlambatan pekerjaan proyek adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini dihitung dari nilai kontrak sebelum PPN.
Sementara tata cara pembayaran denda diatur dalam dokumen kontrak.
Lantas berapa sanksi denda yang harus dibayarkan PT Bintang Milenium Perkasa atas keterlambatan proyek tersebut?
Sanksi dendanya 1/1000 X Rp43.461.390.351 perhari, dan jika keterlambatannya selama 60 hari maka sanksi dendanya 1/1000 X Rp43.461.390.351 X 60 hari = ……..
Seperti diketahui, dari data informasi yang didapatkan, lelang tender proyek
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Kesehatan Terpadu UBB ini
dilaksanakan oleh lpse.kemendikbud.go.id dengan peserta penawaran sebanyak 13 perusahaan. PT Bintang Milenium Perkasa keluar sebagai pemenang tender kendati sebagai peserta urutan ke delapan dengan harga penawaran senilai Rp43.461.390.351,20 dari pagu Rp49.765.000.000,00 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari DIPA Universitas Bangka Belitung Tahun 2024.
Berdasarkan kontrak Nomor 002/UN50/SP/PPK-01/2024, proyek ini dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender, yang berarti harus rampung pada 4 Dedeember 2024 dengan konsultasi pengawasan oleh PT. Surya Cipta Engineering. (Red)