BFC, PANGkAL PINANG – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Edi Naspta, mengatakan bahwa proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayahnya kini lebih mudah dan cepat. Hal ini karena kewenangan penerbitan IPR sudah diserahkan sepenuhnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Provinsi Babel sejak tahun 2022.
“Untuk itu Kita memanggil PTSP supaya kewenangan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan, sepengetahuan kami kewenangan masih terbatas terbukti belum tertanganinya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), nah kami mendorong tolong di percepat lah dari PTSP,” tegas Edi Naspta. Selasa, (18/02/2025).
Edi menyadari bahwa selama ini proses perizinan IPR seringkali dianggap lambat dan mahal. Ia menyatakan beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal ini, yang pertama kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur perizinan dari hal itu maka masyarakat menggunakan jasa konsultan nah itu yang membuat perizinannya mahal menggunakan jasa konsultan itu.
Untuk mengatasi masalah ini, Edi mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait kepada masyarakat mengenai proses perizinan IPR. Ia juga meminta agar proses perizinan dipermudah, misalnya dengan menyediakan formulir atau skema yang lebih sederhana.
“Kabar baik untuk seluruh masyarakat yang menginginkan IPR, segeralah diproses. Karena sudah menjadi kewenangan provinsi semenjak tahun 2022. Jadi kalau kenapa di sini masih agak lambat ini yang aku tidak tau,” ucapnya.(red).