BFC,PANGKAL PINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, menerima audensi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Bangka Belitung di Ruang Pansus DPRD Provinsi Babel, Jumat siang (21/02/2025).
Edi Nasapta mengatakan, kebijakan diterapkan di daerah perlu dikaji ulang supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian lokal.
“INPRES bukan menghapus (anggaran hotel), tetapi mengutamakan efisiensi, saya harap Pj. Gubernur harus merevisi surat edaran tersebut, agar tidak salah tafsir dan merugikan sektor usaha,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Babel, Maryam menegaskan, pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mendukung sektor pariwisata dan perhotelan.
“Apakah itu lewat Perda?, apakah lewat keputusan Gubernur? yang jelas harus ada regulasi yang menguatkan industri ini agar terus bertahan,” ujarnya.
Maryam juga mengatakan, setiap permasalahan pasti memiliki solusi.Karena itu, Maryam mengajak semua pihak untuk selalu optimis dan mencari jalan keluar bersama.
“Tidak ada persoalan tanpa jawaban, yang penting kita optimis dan tidak ada masalah yang tidak bisa dibahas,” imbuhnya.
Sekretaris DPD PHRI Babel, Wendo Irawan, mengeluhkan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025, yang ditindak lanjuti melalui surat edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025.
Dalam surat edaran tersebut menghapus anggaran belanja paket meeting dan mewajibkan seluruh kegiatan pemerintahan dilakukan di ruang milik pemerintah atau dengan cara virtual.
Dari pantauan awak media audiensi tersebut dihadiri Sekretaris DPD PHRI Babel Wendo Irawanto, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, Anggota DPRD Babel Maryam dan Rina Tarol. (red).o