BANGKA – Kasus dugaan penampungan BBM jenis solar bersubsidi dan nonsubsidi di gudang milik Erwin warga Gunung Mudah Kecamatan Belinyu yang terungkap pasca peristiwa kebakaran pada Sabtu (1/3/25) lalu kian menarik perhatian.
Pasalnya, Erwin selaku pemilik gudang justru membantah jika dirinya terlibat dalam bisnis BBM jenis solar bersubsidi dan nonsubsidi. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor pribadinya.
“Saya gak main solar, apalagi ilegal apalagi menampung” dalih Erwin, Senin (2/3/25).
” Saya beli solar buat dozer kerja” sambungnya.
Saat media ini memgirimkan foto adanya sejumlah tedmon dan mobil tangki solar di gudang miliknya, Erwin lagi-lagi berkelit .
“Orang sy beli solar terus titip mobil kalau aktivitasnya sy mana tau” dalihnya lagi.
Saat disampaikan pernyataan Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh perihal peristiwa kebakaran gudang penampungan BBM Ilegal di Kawasan Aik Nyatoh Gunung Mudah yang menyinggung nama Erwin selaku pemilik gudang yang diekspos di media perkaranews.com, Erwin justru menyebut dia kenal dengan Kasatreskrim AKP Ogan .
“Akp Ogan itu saya kenal. bukan dia yang bicara kok. Oknum dari Palembang bukan Kasatres Polres” sebut Erwin yang beberapa waktu lalu dikenal sebagai koordinator kompensasi KIP di perairan Matras.
Erwin juga membantah jika dia disebut bekerjasama dengan Budi (pemilik PT SBJE, red) dalam pengelolaan gudang penampungan BBM ilegal miliknya.
“Mana ada. Udah jgn aneh aneh lah. Salah infonya” ketusnya.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Ogan yang dikonfirmasi sebelumnya terkait penanganan peristiwa kebakaran gudang penampungan BBM Ilegal di kawasan Aik Nyatoh Gunung Muda Belinyu pada Sabtu (1/3/25) lalu, hingga berita ini ditayangkan belum juga memberikan tanggapannya.
Namun saat dimintai izin untuk dikutip statemennya yang tayang di media Perkaranews.com AKP Ogan justru mengatakan itu bukan dia yang berstatemen.
“Saya tidak pernah berstatemen seperti itu” bantah Ogan, Minggu (2/3/25).
Dilansir dari perkaranews.com,
Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Belinyu Kabupaten Bangka. Kali ini, dugaan praktik ilegal tersebut melibatkan PT SBJE, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Belinyu.
Ironisnya, Budi, pemilik PT SBJE, justru mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika ada pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan BBM jenis solar oleh perusahaannya.
Di tengah kontroversi ini, kebakaran hebat melanda sebuah gudang perkebunan milik warga di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Lokasi kebakaran tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal jenis solar.
Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, mengonfirmasi insiden tersebut. Menurutnya, kebakaran terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di gudang perkebunan sawit milik Erwin, yang terletak di Air Nyatoh Kaulin, Desa Gunung Muda, Belinyu
Dari informasi yang kami himpun, kejadian ini bermula saat pekerja membawa tedmon atau tempat penampungan BBM menggunakan mobil pikap. Sebanyak 2 buah tedmon dibawa masuk ke dalam gudang,” ujar AKP Ogan pada Sabtu (1/3/2025) malam.
“Setiap tedmon memiliki kapasitas tampung 1 ton. Tempat penampungan tersebut diturunkan dan diletakkan di dalam gudang, tepat di samping mobil tangki. Saat salah satu pekerja gudang hendak memindahkan BBM jenis solar menggunakan mesin penyedot air (robin), tiba-tiba api muncul dan menyebabkan kebakaran.
Akibat kebakaran ini, seorang pekerja bernama Qoza (32) mengalami luka bakar di telinga bagian belakang, leher, dan tumit kaki kiri. Korban mengalami luka bakar dengan persentase 10-12% dan dirawat jalan di Rumah Sakit Medika Stania Belinyu.
Kerugian materiil akibat kejadian ini cukup besar, meliputi:
* 1 unit mobil tangki berisi 10 ton BBM solar terbakar.
* 1 unit mobil pikap terbakar.
* 1 buah mesin penyedot air (robin) terbakar.
* 2 buah tedmon plastik penampung BBM terbakar.
* Selang air plastik terbakar.
* Di dalam gudang tertutup, 2 buah kereta sorong, 1 buah mesin robin, dan peralatan kebun hangus terbakar.
“Personel Polsek Belinyu tiba di lokasi kebakaran sekitar pukul 12.45 WIB dan bersama Damkar serta warga sekitar berhasil memadamkan api pada pukul 13.30 WIB,” ungkap AKP Ogan.
Penyebab kebakaran diduga berasal dari mesin penyedot air yang terbakar saat digunakan untuk memindahkan BBM. Api cepat membesar karena cuaca panas dan adanya sekitar 2 ton BBM solar di lokasi.
“Diduga, gudang milik Erwin tersebut digunakan oleh Budi untuk bongkar muat BBM solar ilegal atau tanpa izin. Di lokasi tidak ditemukan papan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Budi sendiri menaungi PT Surya Bangka Jaya Energi atau SBJE,” pungkasnya.(tim)