BFC, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go memenuhi undangan Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, perihal surat permohonan sewa lahan oleh PT Cinta Karya Media di lahan PDAM yang berstatus kawasan cagar budaya.
Dikatakan Mie Go, perusahaan tersebut berminat memasang billboard atau reklame. Maka dari itu, dirinya bersama Tim Cagar Budaya Kota Pangkalpinang mencoba mencari jalan keluar, dengan menentukan boleh atau tidaknya permohonan tersebut.
“Secara ketentuan dan aturan, kami masih mengkaji hal tersebut. Jika memang hal itu tidak diperbolehkan ya kita stop, tapi kalau diperbolehkan akan kita lanjut,” ujar Mie Go, usai rapat permohonan sewa lahan dikantor PDAM Tirta Pinang, Senin (10/2/2025).
Tak hanya berstatus kawasan cagar budaya, lokasi tersebut ternyata sudah disewa oleh pihak lain, sebelum menjadi kawasan cagar budaya. Sehingga, perihal sewa diatas lahan yang disewa juga menjadi kajian mereka.
“Sebenarnya yang jadi perbincangan kami ada dua hal, pertama karena lahan itu cagar budaya, kedua karena lahan itu sudah disewa oleh pihak lain. Tapi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbolehkan sewa diatas lahan sewa,” terang Mie Go.
“Walaupun nanti diperbolehkan tapi PT Cinta Karya sebagai pengusul belum tentu bisa merealisasikan hal itu. PDAM sebagai pemilik aset akan mencari mekanisme yang adil untuk para pengusaha, dengan cara dilelang supaya ada kompetisi atau persaingan dan dengan nilai yang berkompetisi juga, supaya dapat menambah PAD kota pangkalpinang,” pungkas dia.
Senada, Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M Agus Salim, juga menyatakan hal yang sama, yang apabila secara peraturan dan ketentuannya tidak diperbolehkan, maka kajian terkait itu akan langsung dihentikan.
“Intinya disini kami masih menunggu kajian dari tim cagar budaya, mungkin dari pak Sekda tadi kalau boleh prosesnya seperti ini, tapi kalau tidak boleh yasudah stop, prosesnya kita batalkan. Berarti tidak bisa dipasang reklame,” tegas Agus Salim.
Dan di kesempatan yang sama, anggota tim cagar budaya Kota Pangkalpinang, Akhmad Alvian mengatakan, akan melakukan rapat dengan ketujuh tim cagar budaya untuk nantinya langsung memberikan saran kepada PDAM Tirta Pinang tembusan Pj Walikota Pangkalpinang.
Menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Alvian juga dengan tegas menyatakan jika tim cagar budaya bersifat independen. Jika nantinya keputusan itu tidak boleh mendirikan reklame dikawasan cagar budaya, maka mereka tidak bisa dipaksa untuk mengubah keputusan tersebut.
“Kami dari tim ahli dari cagar budaya akan mengkaji terlebih dahulu terkait ini, saya tidak bisa memutuskan sendiri karena tim ahli cagar budaya ini ada 7 orang dan Keputusannya adalah kolektif dan kolegial. Tugas kami hanya memberikan saran atau rekomendasi ke Walikota,” ujar Akhmad Alvian, kepada wartawan.
“Kami bersifat independen tidak bisa dipaksa, jika kami bilang tidak ya tidak dan apabila itu bisa maka kita akan bilang bisa. Jadi tunggu saja nanti tim cagar budaya rapat dan akan memberikan rekomendasi ke PDAM Tirta Pinang yang tembusannya dari Pj Walikota,” tutupnya. (red).