Kejagung Periksa 4 Kolektor Timah

oleh

BFC, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya melalui pesan whatsapp grup mitra Kejaksaan Agung, Rabu (20/3/25).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ke 4 (empat) saksi itu berinisial:

1. AS selaku Pedagang/Kolektor.

2. AW selaku Pedagang/Kolektor.

3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor.

4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk” ungkap Harli Siregar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” tukasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.