PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Bersama BPJS Kesehatan Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC), Kamis, (10/4/2025).
Rapat Forum Komunikasi ini dihadiri penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang dan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, kepala BPJS Cabang Pangkalpinang Aswalmi Gusmita menngatakan tingkat keaktifan peserta JKN Kota Pangkalpinang per 1 April 2025 masih dibawah target yaitu sebesar 76,67%.
“Segmen dengan tingkat keaktifan terendah adalah segmen PBPU 51,68%, sebesar 27.602 jiwa, PBPU Pemda 74,64%, sebesar 12.450 jiwa dan PBI JK 80,74% sebesar 7.274 jiwa,” ungkapnya.
“Untuk syarat UHC Prioritas cakupan JKN 98% dan tingkat keaktifan diatas 80% dan tidak memiliki tunggakan iuran. Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri konsennya lebih kepada bagaimana semua masyarakat Kota Pangkalpinang ini baik kaya maupun miskin harus punya jaminan Kesehatan sesuai perintah undang-undang,” tandas Aswalmi.
Oleh karenanya, Aswalmi berharap atas dukungan Pemerintah daerah Kota Pangkalpinang dapat menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan program JKN,” tutupnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini khususnya Pemda terkait dengan anggaran, intinya sedang tidak baik-baik saja.
“Kendati demikian, kita tetap prioritaskan anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat. Tadi saya sudah meminta Sekda beserta jajarannya terkait dengan penganggaran sesuai kuota yang diminta BPJS Kesehatan sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik, ” ujar PJ Wako Unu Ibnudin.
“Untuk validasi data, karena data ini ini berubah rubah terutama di Dinas Sosial. Jadi dikoordinasikan dengan Ducapil dan Bakuda terkait penganggarannya. Sehingga dinas kesehatan kalau datanya sudah pasti maka tidak ada kendala lagi dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut kata Unu, jika kondisi masyarakat sedang darurat seperti sakit parah maka perlu kebijakan atau aturan dimana pelayanan tetap harus dijalankan, tak dapat ditunda.
“Karena kondisi sakit ini tidak bisa ditunda, bagaimana mengantisipasi dan memberikan pelayanan yang baik. Kami harus menganggarkan dana cadangan dari csr atau donasi” pungkas Unu Ibnudin.(red)