BFC, SUNGAILIAT BANGKA – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di kawasan Pantai Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Puluhan ponton isap produksi (PIP) terlihat bebas beroperasi di bibir pantai, tak jauh dari tambak udang milik warga. Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (19/6/2025), Kapolres Bangka AKBP Dedi Mahardika menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi aktivitas tambang ilegal tersebut dan akan segera mengambil langkah hukum. “Kami akan tindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum kami, termasuk di Pantai Jelitik, ujarnya singkat.
Sementara itu, Rahmad Sukendar mengecam keras maraknya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan pesisir tersebut. Ia menyebut pembiaran ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan mencurigai adanya jaringan yang bermain di balik beroperasinya ponton-ponton ilegal tersebut.
“Kami mendesak Polres Bangka dan Polda Babel segera bertindak. Jangan hanya diam dan menjadi penonton. Ini sudah terang-terangan menantang negara,” tegas Rahmad Sukendar dalam pernyataannya kepada media.
Menurutnya, penambangan tanpa izin di wilayah pesisir telah jelas melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta UU Minerba. “Mereka bukan hanya merampok timah negara, tapi juga merusak ekosistem laut dan tambak rakyat,” katanya.
BPI KPNPA RI juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk turun langsung ke lokasi dan memimpin penindakan. “Jangan hanya menunggu laporan masuk. Saatnya aparat hadir dan menunjukkan ketegasan. Jangan biarkan citra institusi rusak karena pembiaran ini,” ujarnya.
Rahmad Sukendar menduga kuat ada aktor besar di balik kebal hukum yang selama ini dinikmati para pelaku tambang ilegal. Ia bahkan meminta KPK ikut turun tangan untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat.
“Kalau memang ada oknum yang bermain di belakang tambang ilegal Jelitik, maka harus diungkap dan diseret ke meja hijau. Negara tak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tambang ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga soal kedaulatan hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup. “Negara harus hadir. Kalau hukum tidak lagi berpihak kepada rakyat dan lingkungan, maka BPI KPNPA RI akan turun langsung melakukan investigasi di lapangan,” ujar Rahmad.
BPI KPNPA RI menutup pernyataannya dengan memberi tenggat waktu kepada aparat penegak hukum di Bangka untuk bertindak. “Jika dalam waktu dekat tak ada penindakan nyata, kami akan kirimkan laporan resmi ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI,” tandas Rahmad Sukendar. (red).