BFC, PANGKALPINANG – Polemik mengenai kepemilikan Pulau Tujuh yang kembali mengemuka di ranah publik mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta.
Edi menyoroti pentingnya pendekatan yang komprehensif dan mediasi dalam menyelesaikan isu ini, ketimbang langsung menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Edi Nasapta mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mempertahankan Pulau Tujuh bukanlah hal baru.
“Pulau Tujuh itu kan memang sudah diperjuangkan selama ini, tapi menemui jalan buntu karena peraturan-peraturan yang ada,” ujar Edi.
Ia mengakui bahwa informasi mengenai hambatan regulasi ini telah banyak beredar di media.
Edi menegaskan, “Saya sepakat bahwa ini harus kita urus bersama antara eksekutif dan legislatif, yaitu pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung.
Menyikapi wacana Gubernur Bangka Belitung.( Hidayat Arsani). yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Edi Nasapta tidak serta merta menolaknya. Namun, ia menyarankan pendekatan yang lebih lunak terlebih dahulu.
“Saya bukan tidak sepakat dengan Mahkamah Konstitusi, tapi lebih baik dilakukan mediasi dulu,” tegasnya.
Edi Nasapta menekankan pentingnya melibatkan masyarakat Pulau Tujuh dalam setiap langkah penyelesaian. Ia khawatir jika keputusan diambil tanpa persetujuan mereka.
Terus terang, kita sekarang belum melihat masyarakat Pulau Tujuh itu bagaimana, Masyarakat Pulau Tujuh ini kan ada orangnya di situ, aset kita adanya sedikit banyak di situ.
Edi mengusulkan untuk melakukan jajak pendapat terlebih dahulu.
“Jajak pendapat dulu, kita boleh ke situ. Benar enggak mereka ini mau masuk kita apa tidak. jangan kita pening nanti tahu-tahu mereka tidak mau masuk, nanti gagal loh,” ujarnya.
Edi merujuk pada kasus empat pulau di Aceh yang berhasil masuk wilayahnya karena adanya persatuan padu dengan masyarakatnya.
“Empat pulau yang di Aceh itu karena masyarakatnya bersatu padu. ‘Ini masuk daerah Aceh,’ Santai enggak mengajukan ke MK karena memang masyarakatnya bersatu padu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Edi Nasapta mendorong upaya penyatuan pendapat sebagai langkah awal.
“Sekarang kita ini satukan pendapat dulu, termasuk kita menyatukan pendapat dengan penduduk Pulau Tujuh,” katanya.
Ia menyarankan untuk mengajukan permohonan kembali kepada pemerintah pusat melalui jalur perundingan.
Edi mengakui adanya argumen historis dari Bangka Belitung, namun juga tidak menutup kemungkinan adanya kaitan historis dengan daerah lain seperti Kepulauan Lingga.
“Jalur perundingan dan sebagainya itu lebih baik daripada harus menuntut di Mahkamah Konstitusi. Kalau tiba-tiba kita kalah, kan gimana jadinya” ungkapnya.
Edi Nasapta berharap agar Pulau Tujuh dapat kembali ke pangkuan Bangka Belitung, namun ia menginginkan hasil yang pasti.
Terus terang sangat berharap. justru karena ini enggak mau harapannya jadi kalah, “kita cari jalur yang kira-kira bakal bisa menang, ” katanya.
Politisi Nasdem ini berharap agar masyarakat Pulau Tujuh dapat kembali dengan Bangka Belitung.(red).