BTC,PANGKAL PINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, memimpin rapat bersama Eksekutif di ruang Badan Musyawarah ( Banmus) DPRD Babel, Senin (30/06/25).
Didit menegaskan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel telah sepakat untuk menghapuskan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
DPRD Babel dan pihak eksekutif kini tengah mencari solusi menyatukan visi dan misi, untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan. Ini adalah langkah maju, sebuah ikrar yang diucapkan dengan sepenuh hati, demi masa depan pendidikan di Bangka Belitung.
Terkait sektor pendidikan, Didit menegaskan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel telah sepakat untuk menghapuskan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Menurutnya, ketentuan ini perlu dipertegas melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan.
“Kita sudah sepakat IPP dihapus. Tapi jangan sampai nanti muncul lagi istilah ‘sumbangan’, sehingga masyarakat tetap terbebani.
Harus jelas aturannya. Terutama bagi anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Sumbangan hanya boleh diberikan oleh masyarakat yang benar-benar mampu,” tegas Didit.
“Anak yatim piatu dan yang tidak mampu tidak boleh lagi dibebankan sumbangan dalam bentuk apapun,” tutupnya. (red).