DPRD Babel Sampaikan Rekomendasi atas Temuan BPK RI dalam Rapat Paripurna

oleh

BFC, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Senin/14/7/2025.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar.
Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 telah disampaikan pada Rapat Paripurna 30 Juni 2024.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 21 ayat 1, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Bangka Belitung telah membentuk Tim Anggaran (Banggar) DPRD untuk membahas dan mengkaji temuan pemeriksaan tersebut.

Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi sebagai catatan perbaikan bagi pemerintah daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Banggar DPRD yang telah membahas LHP BPK atas LKPD Tahun 2024,” kata Eddy.

Setelah itu, PLT Sekwan Dedi Apriandy DPRD diberikan kesempatan untuk membacakan hasil kerja dan rekomendasi Banggar terkait tindak lanjut LHP BPK.

Poin-Poin Rekomendasi DPRD:
Rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/00/DPRD/2025, mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

* Pengelolaan Aset Tetap RSUD Soekarno: DPRD merekomendasikan RSUD Dr. Ir. Soekarno untuk melakukan perbaikan dalam pengamanan fisik alat kesehatan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri aset yang tidak ditemukan.

* Evaluasi Dewan Pengawas RSUD Soekarno: DPRD merekomendasikan Gubernur untuk mengevaluasi personel Dewan Pengawas RSUD Dr. Ir. Soekarno guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja.

Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Bangka Belitung dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan.

Sementara itu Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 menunjukkan kondisi keuangan daerah yang sehat.

Arsani berharap proses ini tidak hanya menjadi fasilitas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, melainkan juga sebagai sarana untuk mengimplementasikan temuan BPK dalam bentuk perbaikan kebijakan anggaran.

“Artinya, kita sama-sama membuat anggaran ini, sama-sama kita terbuka, transparan. Dalam buku yang saya terima tadi, kalau ada salah kita perbaiki. Karena dalam buku itu adalah kepentingan rakyat bersama,” tegas Arsani.

Ia melanjutkan, “Jangan sampai dalam pembuatan anggaran ini ada yang salah, ada yang benar. Maka perlu kita berdiskusi, terutama kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Bangka Belitung.

Harapan saya, banyak-banyak menjalin diskusi agar tidak ada masalah atau ketidakpuasan di kemudian hari.”

Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi.

“Saya berharap kepada Bapak Ketua Dewan dan seluruh anggota, mari kita transparan. Jangan mengusulkan rekomendasi hasil divisi lain. BPK telah menemukan adanya kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.

“Dengan ini, DPRD dan pemerintah daerah dapat mengkaji serta membahas temuan tersebut. Kami berterima kasih atas segalanya, sehingga kami dapat menjalankan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.