BFC, PANGKAL PINANG- -Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan penghormatannya terhadap keputusan Gubernur dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah hak prerogatif Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak.Senin (21/7/2025).
Namun, Edi Nasapta mencermati adanya pernyataan dari salah satu pejabat yang baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suharsi. Dalam keterangannya kepada media, Yudi Suharsi menyatakan,
“Mungkin banyak yang tidak berkenan atas posisi, atau juga banyak yang tidak terakomodir.” ungkapnya.
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Edi Nasapta memandang pernyataan tersebut kurang bijak untuk disampaikan oleh seorang pejabat ASN di ruang publik.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu berpotensi menimbulkan opini seolah kebijakan mutasi yang diambil Gubernur sarat dengan tekanan atau adanya pihak tertentu yang tidak puas.
“Ini jelas menciptakan persepsi negatif dan membuka ruang spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat, serta merusak citra birokrasi daerah kita,” tegas Edi Nasapta.
Edi Nasapta menegaskan bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari evaluasi organisasi yang harus dipandang sebagai keputusan administratif yang sah, objektif, dan profesional, bukan sesuatu yang perlu dikaitkan dengan kepentingan personal atau perasaan kelompok tertentu.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, ia memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap proses rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Babel dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit dan manajemen ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Prinsip meritokrasi: pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalitas.
Edi Nasapta menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak bertujuan membatasi kewenangan Gubernur, melainkan memastikan setiap kebijakan pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai aturan.
Menutup pernyataannya, Edi Nasapta mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaga etika komunikasi publik, menghindari narasi personal, dan fokus melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan, “Jabatan bukan hak, melainkan amanah yang diberikan negara.” imbuhnya.
“Saatnya kita semua bekerja dengan tenang, profesional, dan tidak memancing persepsi yang justru memperkeruh suasana birokrasi.”Tutupnya.(red).