Belum Kantongi SPK Resmi PT Timah.,Mitra CV NTH Nekat Beroprasi di Perairan Jungku

oleh

BFC, ‎Bangka Barat – Kegiatan penambangan di wilayah perairan Jungku, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV. NTH, mitra PT Timah, yang diduga berlangsung sebelum diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari perusahaan pelat merah tersebut, Senin (04/08/2025).

‎Dari pantauan media di lapangan, sebanyak 13 unit dari total 25 unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV. NTH diketahui telah beroperasi tanpa adanya SPK dari PT Timah serta tanpa pemberitahuan kepada tim gabungan pengawas lapangan.

‎Sebanyak 10 personel dari tim Satuan Tugas (Satgas) sektor khusus yang terdiri dari TNI, Polri, Tim Nanggala serta Karyawan PT Timah yang melakukan inspeksi mendadak di lokasi berhasil mengamankan sedikitnya 52 kilogram bijih timah dari aktivitas ilegal tersebut.

‎Saat dimintai keterangan, Penanggung Jawab Operasi (PO) CV. NTH yang bernama Sandi mengaku bahwa aktivitas penambangan dilakukan atas izin dari kantor pusat PT Timah melalui seorang karyawan bernama Candra yang bertugas di bagian verifikasi PIP.

‎”Ini masih proses, tapi hari ini libur. Cuma saya sudah janji ke semua, hari ini (Senin) mulai. Saya tanya apakah saya boleh ngecam (ngecek) dulu hari ini ke orang PT Timah yang di kantor pusat, yaitu Pak Candra. Jawabnya, boleh,” ujar Sandi.

‎Pernyataan ini tentu memunculkan dugaan adanya praktik maladministrasi yang melibatkan mitra kerja PT Timah dan oknum dari internal perusahaan itu sendiri.

‎Kegiatan penambangan tanpa SPK jelas bertentangan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan di wilayah laut Bangka Belitung.

‎Berdasarkan data yang diterbitkan Satgas Nanggala dari PT Timah, CV. NTH mendapatkan rapor merah karena dinilai tidak produktif. Penilaian ini berdasarkan akumulasi hasil rata-rata produksi di perairan Selindung yang sangat minim, yaitu di bawah 20 kg per hari.

‎Dari data yang berhasil dihimpun, selama menambang di perairan Selindung, CV. tersebut hanya mendapatkan kuota sebanyak 5 unit PIP, sangat berbeda dengan kenyataan di perairan Jungku yang mencapai 25 unit PIP.

‎Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sistem perizinan dan pengawasan tambang laut masih rentan terhadap intervensi dari pihak-pihak tertentu. Dugaan keterlibatan oknum internal dalam memberikan “lampu hijau” tanpa dasar administrasi yang sah memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal yang seharusnya menjadi tameng dari praktik-praktik menyimpang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Timah terkait klaim yang disampaikan oleh pihak CV. NTH maupun dugaan keterlibatan oknum karyawannya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.