BFC, MERAWANG BANGKA — Polemik lahan pembuangan sampah Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus menjadi sorotan setelah muncul dua surat tanah dengan lokasi dan luas yang berbeda.
Dugaan pergeseran lokasi serta ketidakjelasan dokumen kepemilikan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak lama, status lahan tempat pembuangan sampah (TPS) tersebut masih belum jelas.
“Katanya itu lahan desa di pinggir sungai, tapi di sisi lain tidak cocok untuk TPA karena aliran daerah aliran sungai (DAS). Dari dulu tarik ulur. Dan kabarnya luas lahan sudah bergeser, bahkan muncul dua surat tanah dengan tanggal berbeda,” ungkap Sumber kepada media ini, Senin (4/8/2025).
Saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025), Kepala Desa Batu Rusa, Junaidi, mengakui adanya dokumen tanah desa seluas 3,2 hektar di kawasan Mitra Pondasi, namun Ia menyebutkan tidak mengetahui posisi persisnya.
“Kalau posisi ku dak tau, soal itu bukan di zaman ku. Yang keluarin surat tanah itu mantan Kades Maryanto (Abot) pada 27 Januari 2020. Tapi muncul lagi surat baru seluas 2,5 hektar yang dikeluarkan Pj Kades Yuhaidir, 11 April 2020,” terang Junaidi.
Junaidi menyarankan media ini untuk mengonfirmasi langsung ke Yuhaidir di Kantor Camat Merawang.
Terpisah saat ditemui di ruang kerjanya, Yuhaidir membenarkan dirinya mengeluarkan surat tanah tersebut pada April 2020 saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Memang betul, waktu itu desa butuh TPA, saya ke lokasi bersama perangkat desa, BPD, dan mantan Kades Maryanto. Tapi saya juga tidak tahu persis riwayat sebelumnya karena saya masih baru menjabat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengukuran dilakukan oleh pihak desa dan warga yang ditunjuk secara langsung di lapangan.
Serta beberapa nama yang disebut sebagai saksi lapangan dan terlibat dalam proses penunjukan lahan yaitu
Volan Tara (Perangkat Desa), Yudi Lahit (Kasus I), Tjhin Fen Tjun (RT), Gunawan (warga), hingga Maryanto (mantan kades). Gunawan dan Maryanto disebut sebagai pihak yang menunjuk langsung lokasi untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan.
“Dulu itu diukur dan dipetakan seluas 25 hektar, tapi yang diterbitkan hanya 2,5 hektar. Kenapa bisa bergeser dan berubah, saya juga kurang tahu. Yang jelas surat itu keluar setelah pengukuran,” ungkap Yuhaidir.
Sementara Kepala Dusun I Desa Batu Rusa, Yuyu, juga mengakui bahwa ia tidak mengikuti pengukuran secara langsung. Namun, menurutnya, Gunawan yang saat itu ditunjuk menunjukkan lahan sebagai milik desa yang pernah disewa oleh Mitra Pondasi.
“Waktu pengukuran aku pergi, tapi yang tahu tempat itu Gun. Coba cek di Facebook Yudi Lahit, masih ada fotonya waktu kami di lokasi,” ujarnya sambil menunjukkan foto yang disebutkan.
Dalam foto tersebut terlihat seseorang menunjuk arah lahan yang diduga adalah milik desa dan pernah digunakan untuk membuang limbah tailing oleh perusahaan Mitra Pondasi.
Hingga kini, belum ada penegasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkait keabsahan dan posisi lahan yang sesungguhnya. Ketidaksesuaian luas lahan antara dua surat yang dikeluarkan pada tahun yang sama, serta dugaan pergeseran lokasi, membuat isu ini menjadi bola panas yang butuh kejelasan hukum dan administrasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan melakukan verifikasi data dan dokumen agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Kalau ini terus dibiarkan, bisa jadi konflik lahan yang lebih besar. Harus ada audit lahan dan penelusuran surat tanah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (red).