Diduga Tender Proyek Misterius Rp 937 Juta: Rehabilitasi Kantor Lurah Pasir Garam Pangkalpinang Diselimuti Teka-Teki

oleh

BFC, PANGKAL PINANG — Proyek rehabilitasi berat Kantor Lurah Pasir Garam senilai Rp 937,3 juta yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, proyek ini disebut sebagai “tender misterius” karena adanya kejanggalan serius antara data pengadaan di LPSE dan informasi di lapangan.

Berdasarkan LPSE, proyek bernilai Rp 937.300.255,95 tersebut tercatat dalam APBD 2025 dengan pemenang tender CV Enam Mutiara Dunia. Namun, papan proyek di lokasi menyebutkan kontrak sudah berjalan sejak 30 Juli 2024 dan berakhir pada 26 November 2025.

Ketidaksesuaian tahun kontrak ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada administrasi ganda atau praktik penganggaran yang menyimpang?

Indikasi Kejanggalan

1. HPS = Pagu
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sama dengan pagu, padahal seharusnya dihitung melalui survei pasar dan analisa teknis.
2. Negosiasi Tipis
Selisih antara penawaran dan kontrak hanya Rp 855 ribu (0,09%). Diduga negosiasi hanya formalitas.
3. Timeline Janggal
Papan proyek mencatat kontrak dimulai 2024, tapi LPSE justru mencatat tahun anggaran 2025.

Konfirmasi Belum Dijawab

Tim media telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang mengenai kejanggalan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.

Pandangan Ahli

Pakar hukum keuangan negara Dr. Ahmad Fadli, SH., MH. menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh.

“Kontrak yang berbeda tahun dengan LPSE bisa melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Jika tidak ada penjelasan transparan, maka ini patut diaudit oleh Inspektorat atau BPKP. Bila ditemukan kerugian negara, bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Publik kini menyoroti proyek ini sebagai “tender misterius” yang rawan menimbulkan kecurigaan. Kejelasan administrasi, dokumen kontrak, serta transparansi HPS wajib dibuka ke publik.

Jika PUPR Pangkalpinang tidak segera memberikan klarifikasi, proyek ini berpotensi dicap sebagai proyek formalitas yang merugikan rakyat.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.