BFC, SELINDUNG — Acung, seorang pemilik lahan di Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang melaporkan anggota polisi inisial MT ke Propam Polda Babel.
Dalam laporannya Acung menyebukan bahwa anggota Polda Babel tersebut telah mengklaim tanah miliknya.
Bahkan MT dituding telah merusak pagar berupa panel di lahan yang diklaim oknum Polda Babel tersebut, yang menurut Acung, tanah itu adalah mirik dirinya.
Diceritaka bahwa, pada waktu itu Acung mengkontak temannya inisial P untuk hadir di lokasi lahan Acung di Selindung yang diklaim seorang anggota polisi inisial MT.
Hanya saja, kata narasumber media ini, saat Acung mengkontak P, saat itu P masih berada di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sehingga P saat itu tidak bisa hadir di lokasi tanah Acung di Selindung.
“Saksi di lapangan yang hadir ade Lan orang Acung Babinkatibmas, Babinsa dan Pak lurah,” ujar sumber ini.
Diakui narasumber ini, bukti rekaman saat itu MT tidak mengakui pengerusakan pager panel milik Acung.
“Dalam rekaman video itu MT tidak sendirian berada di lokasi pager panel yang sudah roboh,” tukasnya.
Akibat kejadian itu, Acung melaporkan peristiwa diduga pengklaiman oknum Polda Babel tersebut ke Propam Polda Babel.
“Jadi yang kena lapor ke polres kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan pager (panel) jadi yang kena kode etik. Kalo penyerobotan lahan dilapor ke Polda Babel,” tukasnya.
Sementara itu saksi – saksi yang sudah dipanggil antara lain Pendi, Amini dan Heri supir Acung.
Saat media ini mengecek kebenaran laporan Acung itu pada Jumat (19/9/2025), terlihat ada Tim Propos Polda berjumlah tiga orang mendatangi Kantor Kelurahan Selindung.
Saat berbincang dengan media ini, Lurah Selindung Masyadi membenarkan kedatangan tamu dari Polda Babel.
“Kedatangan mereka hanya minta penambahan keterangan. Sebelumnya sudah diperiksa di Propam Polda terkait kode etik Aipda MT. Dugannya kasus penyerobotan dan perusakan pager Panel atas laporan Bos Acung,” ujarnya.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Aipda MT pada Jumat (19/9/2025).
Berikut penjelasan Aipda Mastoni:
1. Bapak DARWANDI memiliki sebidang tanah terletak di Jl. Raya Sungailiat RT.01/001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang berdasarkan warkah/alas hak yang dimiliki yaitu, Surat Pernyataan Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah Nomor: 09/03/1990 Tanggal 29 Oktober 1990 yang diketahui Kepala Desa Selindung yang kemudian telah di daftarkan untuk mendapatkan sertipikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang berdasarkan Bukti Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor Nomor berkas: 16156/2023 tanggal 22 Desember 2023;
2. Tanah bapak Darwandi tersebut kemudian dilekatkan Perjanjian Jual beli dengan Mastoni berdasarkan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tanggal 28 Desember 2023, yang kemudian diproses didaftarkan kepada BPN untuk ditingkatkan menjadi sertipikat, atas permohonan sertifikat tersebut BPN telah melakukan pengukuran dan membuat peta bidang;
3. Bahwa saat pendaftaran tanah di BPN sedang berlangsung, pada bulan April dan Mei 2024 ada pihak lain yang berusaha menyerobot dan mengklaim tanah bapak DARWANDI dengan melakukan penimbunan yaitu MUZAKARIYA dan ACUNG, dimana ACUNG mengklaim menimbun tanah karena ingin membelinya dari MUZAKARIA;
4. Atas peristiwa penyerobotan tanah tersebut bapak DARWANDI melakukan langkah-langkah hukum berupa:
a. Melaporkan kepada Lurah Selindung meminta agar MUZAKARIYA dan ACUNG menghentikan aktifitas penimbunan;
b. Mensomasi MUZAKARIYA sudah sebanyak 3 kali;
c. Mensomasi ACUNG / GOHERY SANTOSO sebanyak 2 kali dan mengingatkan agar tidak melakukan transaksi jual beli tanah dengan MUZAKARIA karena tanah tersebut milik bapak DARWANDI.
d. Atas permintaan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang (BPN) sebagai bentuk pengumuman pendaftaran tanah, pada tanggal 25 Mei 2024 bapak DARWANDI telah menyurati MUZAKARIA perihal PENGUMUMAN dengan maksud jika merasa keberatan atas proses pendaftaran tanah yang sedang diajukan bapak DARWANDI agar menyampaikan keberatan kepada kantor pertanahan kota pangkalpinang.
e. Memasang Papan Plang diatas tanah sebagai bentuk kepemilikan tanah bapak DARWANDI.
5. Bahwa setelah upaya hukum tersebut dilakukan tanpa diketahui alasannya kemudian MUZAKARIA menghilang dan ACUNG kembali melakukan penimbunan tanah dengan menyatakan membeli kembali tanah dari pihak yang lain lagi yaitu EFFENDI pada tanggal 24 Agustus 2024. Dari sini diketahui bahwa GOHERY SANTOSO alias ACUNG telah lebih dulu melakukan penimbunan sebelum membeli tanah dari EFENDI.
6. Bahwa fakta terjadi ACUNG menimbun dulu tanah pada Bulan April dan Mei 2024 kemudian baru melakukan Jual Beli dengan pihak EFFENDI pada tanggal 24 Agustus 2024, yang sebelumnya mengaku/mengklaim membeli dari MUZAKARIA;
7. Pada tanggal 7 september 2024, ACUNG diwakili EMIDA selaku istri sekaligus direktur PT. CITRA PRATAMA GASINDO mengajukan sanggahan terhadap proses sertipikat bapak DARWANDI dengan dasar jual beli dengan EFFENDI pada tanggal 24 Agustus 2024;
8. Pada tanggal 10 September 2024 Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang mengirimkan Surat Nomor: HP.01.02/471-19.71/IX/2024, yang pada pokoknya surat dimaksud menginformasikan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang menunda permohonan pendaftaran tanah berkas Nomor: 18661/2024 Tanggal 15 Juli 2024 atas nama Darwandi, dengan alasan adanya sanggahan dari Saudari EMIDA selaku Direktur PT. CITRA PRATAMA GASINDO pada tanggal 07 September 2024;
9. Pada bulan September 2024 ACUNG merusak plang tanah milik bapak DARWANDI yang dipasang diatas tanah dengan menyuruh orang lain menggunakan alat berat (exavator);
10. Pada bulan Juli 2025 ACUNG berusaha memagar tanah bapak Darwandi dengan dibekingi oknum Anggota Polri atas nama Alan Topan yang berusaha memprovokasi pekerja agar terus memagar tanah, kemudian dicegah oleh Ahli Waris bapak Darwandi, dan Ahli waris bapak Darwandi telah berupaya melaporkan tindakan Penyerobotan ACUNG ke Polresta Pangkalpinang.
11. pada tanggal 22 Juli 2025 dengan difasilitasi oleh BPN Kota Pangkalpinang telah dilakukan pemeriksaan lokasi yg dihadiri BPN, ahli waris DARWANDI yg didampingi Kuasa Hukumnya bapak Dr. H. R. Ruswy,S.H.,M.H dan pihak GOHERY SANTOSO Alias ACUNG dan Istrinya EMIDA, pada saat itu GOHERY SANTOSO alias ACUNG dan Istrinya EMIDA tdk dapat menunjukkan letak, luas dan batas tanah yang ia beli dari EFENDI, serta atas pertanyaan petugas BPN GOHERY SANTOSO alias ACUNG mengaku tidak memiliki bukti surat lain dan hanya punya bukti jual beli dari EFENDI tanggal 24 Agustus 2024. (Ded).