Sengketa Tanah di Selindung Makin Rumit Bagaikan Benang Kusut, Wadi: Itu Dulu Kulong

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Sebagai pemerintahan terkecil Kota ataupun Kabupaten, kelurahan memegang peran vital dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Contohnya Lurah Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
Musyadi selaku Pak Lurah Selindung beberapa waktu lalu telah berusaha menyelesaikan sengketa lahan antara Mastoni dan Acung.

Kepada media ini, Lurah Musyadi membenarkan bahwa legalitas surat atas nama Mastoni dan Darmawi tidak terdaftar di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka (sewaktu Selindung ini belum masuk Kota Pangkalpinang).

Melihat data ini, maka dengan sendirinya telah menggugurkan sengketa yang berujung pelaporan penyerobotan lahan sekitar 1 hektar di Kelurahan Selindung tersebut.

Keterangan dari Musyadi tentang keabsahan lahan tersebut bukan hanya menyelesaikan sengketa antar warga melainkan juga membuat laporan perdata atas lahan tersebut juga terselesaikan.

Masyarakat sangat bersyukur atas kebijakan yang telah dibuat oleh Musyadi, ditambahkan lagi pernyataan para saksi yang merupakan tokoh masyarakat Selindung membuat sejuk suasana.


Pengakuan warga selindung Wadi terkait tanah di Selindung ini.

“Dari saya masih anak-anak hingga sekarang umur saya 52 tahun ini, yang saya tahu itu adalah kulong dan Ayuk ku umur sekarang 60 tahun juga sebut itu kulong. Jadi kalo ada yang mengaku telah menebas lahan itu, bagaimana cara orang menebas kulong, yang namanya kulong pastilah air semua isinya,” ujar Wadi.

Dikatakan Wadi, siapapun yang mengaku bekas kulong itu adalah miliknya, maka harus berdasarkan surat, agar bisa ditentukan legalitasnya.

“Men nek ngaku nek ade dasar, tunjukan surat dan tunjukan tanam tumbuh bahwa pernak di kelolah. Men ni kulong lah puluhan taun, nek di aku orang.

Entah lah ku, (Kalo mau mengakui, maka harus punya dasar hukumnya, tunjukkan surat-surat dan tunjukkan juga bukti adanya tanam tumbuh di lokasi tersebut.

Lokasi ini adalah berupa kolong yang sudah ada puluhan tahun, kok tiba-tiba ada orang yang mengklaim. Bingung saya),” tukas Wadi dengan logak daerahnya yang kental.

Persoalan tanah ini pernah dimediasi oleh pihak Kelurahan Selindunh tertanggal 18 Oktober 2024 lalu. Mediasi dilakukan di Kantor lurah mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Acara saat itu adalah mediasi lahan yang berlokasi di persimpangan Jalan Selindung-Sungailiat dengan JaIan Eko Maulana Ali. Mediasi dilakukan antara antara PT Citra Pratama Gasindo, Keluarga Ahli Waris Darwandi bersama Effendi Ali.
Hasil mediasi antara lain sebagai berikut:

1. Mediasi dihadiri oleh Lurah Selindung, Kasi Pemerintahan Kel. Selindung, Eks Kades/eks aparat desa Selindung, Bhabinkamtibmas Babinsa kelurahan Selindung dan warga yang mengetahui keberadaan atau asal usul tanah tersebut.

2. Lurah Selindung meminta pihak yang mediasi untuk menyerahkan fotocopy berkas/surat menyurat asal usul tanah tersebut.

3. Lurah Selindung membaca berkas/surat menyurat asal usul tanah tersebut di depan para pihak dan yang menghadiri mediasi tersebut

4. Dari para saksi antara lain Eks Kades Selindung mengakui menandatangani surat tanah dari keluarga ahli waris Darwandi, tetapi eks Kades Selindung tidak pernah mengeluarkan surat apapun di bekas pabrik bata tersebut karena pada saat itu setiap membuat surat tanah tidak pernah turun lapangan/lokasi dan surat tersebut tidak teregister di Kelurahan Selindung maupun di Kecamatan Pangkalan Baru.

5. Para saksi lain juga membenarkan bahwa Eks tanah pabrik bata tersebut tidak ada atas nama Darwandi, tetapi sepengetahuan mereka tanah tersebut atas nama warga keturunan (Eddi Susanto).

6. PBB tanah tersebut atas nama Edi Susanto yang selalu dibayar oleh yang bersangkutan.

7. Pihak ahli waris Darwandi mengatakan bahawa lahan tersebut eks Tambak Kepiting. tetapi disanggah para saksi yang mengatakan tidak ada tambak kepiting, tetapi tanah tersebut dari dulu merupakan eks pabrik bata.

8. Pada saat pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lintas timur, Pemprop Babel melakukan ganti rugi kepada Eddi Santoso yang pada saat itu dikuasakan oleh anaknya Hendra Santoso berdasarkan keabsahan surat tanah yang ada sebagaimana dinyatakan oleh sdr Effendi Ali selaku eks Lurah Selindung dan surat tanah tersebut teregister di Kecamatan Pangkalan Baru

9. Pihak ahli waris Darwandi memberikan opsi meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau mereka siap membayar sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Citra Pratama Gasindo.

10. Dari pihak PT Citra Pratama Gasindo menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bapak Effendi Ali sealku penjual lahan.

11. Baik dari PT Citra Pratama Gasindo maupun Pak Effendi Ali tidak menyetujui permintaan dari ahli waris Darwandi.
Pada kesempatan berbeda, mantan Lurah Selindung Effendi Ali menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan oleh Mastoni itu sudah pernah dimediasi same Lurah selindung Musyadi.

“Hasil mediasi itu bahwa surat tanah itu tidak masuk legester kecamatan panglan baru dan itu adalah tahun 1990 itu pabrik Masi aktif tidak ada tambak kepiting di situ, berdasarkan saksi – saksi. dan perbatasan tanah Sudarsono tidak ada disitu,” ujar Effendi saat dikonfirmasi media ini.
Pihaknya, kata Effendi, dalam perkara sengketa ini berpegang pada hasil mediasi di kelurahan.

“Karena Jakaria tidak pernah menjual tanah kepada Acung. Waktu pembebasan jalan Lingkar Timur itu tertera cap Prov adalah Hak menerima yaitu saudara Eddy Susanto org tua Hendra dan PBB nya dibayar sudah 20 tahun,” tukasnya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Selindung Musyadi belum memberikan respon. Konfirmasi yang disampaikan lewat pesan WA, Kamis (25/9/2025) pagi, belum dirspon oleh Lurah Musyadi. (Dedy Smile).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.