BFC, JAKARTA — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah menyegel kediaman pribadi AG, salah satu bos timah, di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa malam (1/10/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah Tim Kejagung dilaporkan melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari informasi dan foto yang beredar di masyarakat, pintu utama rumah mewah milik AG telah dipasang garis segel oleh tim penyidik Kejagung.
Selain rumah pribadi, tim penyidik juga dikabarkan menggeledah dan menyegel gudang penggorengan timah milik AG yang lokasinya berdekatan dengan kediamannya.
“Rumah pribadi AG tadi malam sudah disegel tim dari Kejagung. Gudangnya juga habis digeledah,” ujar salah satu warga Parittiga yang menjadi sumber kepada redaksi pada Rabu (2/10/2025).
Rumah mewah milik bos timah AG tersebut ditaksir bernilai antara Rp15 miliar hingga Rp20 miliar. Bangunan yang diduga merupakan hasil dari bisnis timah ilegal ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk kolam renang di bagian belakang.
“Kalau taksiran rumah itu sekitar Rp15 sampai Rp20 M. Ada kolam renangnya juga di belakang rumah,” tambah sumber tersebut.
Selain kediaman AG, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Tim Kejagung juga mendatangi sejumlah rumah bos timah ternama lain di Parittiga. Namun, saat ini redaksi masih mengumpulkan data untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.(red).







