BFC, PANGKALPINANG– Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang akhirnya melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonessia (KONI) Kota Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini, Pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang mulai memeriksa pengurus KONI Pangkalpinang, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Rabu (8/10/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media ini, modus dugaan korupsi yang dilakukan pengurus KONI Pangkalpinang yakni dengan cara memakai perusahaan (CV) yang tidak berkompeten dalam pengadaan alat-alat olahraga.
“Mereka ini memang menunjuk pejabat pengadaan, tetapi pengadaan dilakukan sendiri oleh masing-masing Cabang Olahraga. Selanjutnya diarahkan ke CV tertentu,” ujar sumber media ini, Rabu (8/10/2025).
Misalnya Cabor PSSI, yang terlambat memasukkan pertanggungjawaban. Dimana pertanggungjawaban Cabor PSSI masuk pada bulan januari 2024.
“Terjadi mark up pada pengadaan perlengkapan olahraga,” tukasnya.
Dana hibah yang diterima KONI Pangkalpinang mencapai Rp 10 m di dalam 3 NPHD. Pihak kejaksaan mengindikasikan kerugian sejauh ini mencapai Rp 200 juta.
“Ini belum termasuk mark up di cabor dan juga proyek makan minum pada Porprov senilai Rp 399 juta,” ungkapnya.
Pada kasus ini metode pengadaan penunjukan langsung, tidak merujuk pada Perpres Barang dan Jasa, yang mengatur jika pengadaan diatas Rp 200 juta dilakukan dengan metode lelang.
“Anehnya lagi CV yang mereka pakai ada yang bergerak dibidang konstruksi, ada dibidang pertambangan, ada yang di percetakan,” tandas narsum ini.
Tim media ini masih terus berusaha mengkonfirmasi ke pihak Pidsus Kejari Pangkalpinang dan Pengurus KONI Kota Pangkalpinang.
Sementara itu Kasintel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya S.H M.H yang dikonfirmasi tim media ini Rabu (8/10/2025) malam membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Pangkalpinang 2024. (red).