Terbongkar Rekontruksi Pembunuhan Pimpinan Media Okeyboz.com Aditia Warman Digelar 26 Adegan

oleh

BFC, PANGKAL PINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Aditya Warman, seorang wartawan sekaligus pemilik media Okeybos.com , di kebun miliknya yang berlokasi di Jalan Air Kelapa Tujuh. Korban ditemukan tewas di dalam sumur pada 7 Agustus 2025 lalu.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, dan dilaksanakan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Adegan Kunci dan Kronologi

Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, Hasan dan Martin, memperagakan total 26 adegan sesuai arahan penyidik.

Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, “Dalam proses tersebut, dua tersangka, Hasan dan Martin, memperagakan sejumlah adegan sesuai arahan penyidik, sebanyak 26 adegan secara keseluruhan,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, tersangka memperlihatkan kronologi kejadian, mulai dari kedatangan di kebun, interaksi dengan korban, hingga aksi kekerasan yang berujung pada kematian Aditya Warman.

“Adegan ke-11 yang menjadi fokus adalah saat posisi korban sedang duduk, kemudian dipukul dari belakang menggunakan kayu balok sebanyak dua kali oleh tersangka Martin, hingga korban tersungkur dan kemudian dipukul lagi sebanyak dua kali di bagian belakang kepala oleh tersangka Hasan Basri,” tutur Faisal Fatsey.

Selain itu, saksi Rayhan, Marketing Communication Swiss-Belhotel Pangkalpinang, turut dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai perannya dalam kasus ini. Meskipun sempat diwarnai teriakan histeris dari keluarga korban, kegiatan rekonstruksi secara keseluruhan berlangsung aman dan kondusif.
Ancaman Hukuman dan Tahap Selanjutnya

Mengenai jerat hukum, Faisal Fatsey mengatakan bahwa kasus ini dikenai Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Faisal Fatsey juga menambahkan bahwa proses rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan dengan baik, didukung oleh warga dan keluarga almarhum.

“Saat ini, proses rekonstruksi berjalan lancar, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya,” ujar Fatsey. Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa setelah tahap ini, penyidik akan melanjutkan ke tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.