BFC, PANGKALPINANG — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi, di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (21/10/2025).
Ketiga orang ini merupakan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan dan Mark Up Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2023-2024.
Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, SH MH, pemerikasaan para saksi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi,” ujar Anjasra.
Ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut antara lain saksi Z merupakan Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia, saksi AY merupakan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia dan saksi MZ merupakan
Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia.
Adapun Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang melakukan pemeriksaan saksi yaitu tersebut antara lain Fariz Oktan SH MH, Herdini Alistya SH dan Eko Putra Astaman SH.
“Proses pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan Mark Up Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024 tadi berjalan aman dan terkendali,” ungkap Anjasra. (red).


 
											




