BFC, BANGKA TENGAH, — Aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah, kian tak terkendali.
Ratusan ponton disebut beroperasi tanpa hambatan, bahkan suara mesin mereka terdengar jelas hingga ke halaman Mapolres Bangka Tengah.
Pantauan tim media ini di lapangan pada 26 Oktober 2025 menunjukkan aktivitas tambang berlangsung masif di wilayah yang diklaim masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Ironisnya, papan peringatan larangan menambang dari PT Timah hanya berdiri tanpa pengawasan maupun tindakan nyata di lokasi.

“Plang itu cuma dipasang. Ancaman pidana hanya tulisan. Tak ada penindakan,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Tak terlihat satu pun petugas keamanan baik itu dari PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH) berjaga di area tambang.
Sebaliknya, para pengurus ponton tampak leluasa mengatur penimbangan hasil tambang yang disebut-sebut dikumpulkan di beberapa titik tertentu.
Masyarakat sekitar berharap kegiatan tambang bisa dilakukan secara legal agar hasilnya dirasakan bersama.
“Kami ingin tambang legal, supaya warga juga dapat manfaatnya, bukan hanya segelintir orang,” kata seorang warga setempat.
Sumber lapangan menyebutkan, aktivitas di tiga kolong itu dikoordinasikan oleh “pemain lama” yang pernah terlibat dalam tambang ilegal sebelumnya. Nama-nama seperti Tokek Simper dan Abas Lubuk disebut sebagai pengurus sekaligus kolektor timah dari kawasan Lubuk Besar.
“Abas masih bebas beroperasi dan mengurus timah di rumahnya. Seolah kebal hukum,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kegiatan ilegal di dalam wilayah IUP perusahaan, maupun terkait status Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mitra tambang.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi soal aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di bawah hidung aparat tersebut.
Tim media ini masih mengusahakan konfirmasi kepada para kolektor yang disebut-sebut penambang ikut mengeruk cuan dari hasil tambang Marbuk, Kenari dan Pungguk. (red).







