BFC, PANGKAL PINANG — Proyek pembangunan Pustu Sriwijaya di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang kembali menuai sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi SPSE (spse.inaproc.id), paket pekerjaan bernilai Rp867.500.000 itu dinyatakan batal tendernya, namun fakta di lapangan memperlihatkan proyek justru tetap berjalan.
Yang lebih mengejutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama dengan proyek Pustu Rawa Bangun, yaitu CV. Mentari Bima Sejahtera — dua proyek yang sama-sama berstatus Tender Batal.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tetap dijalankan tanpa dasar hukum kontrak yang sah.
Temuan Wartawan: Pekerja Tak Gunakan K3 dan Bekerja di Area Berbahaya

Pantauan langsung wartawan di lokasi proyek memperlihatkan kondisi kerja yang sangat tidak memenuhi standar keselamatan (K3). Senin (27/10/2025)
Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung.
Lebih memprihatinkan lagi, ditemukan pekerja yang sedang menggali tanah tepat di bawah bangunan dan ada sisa atap seng yang masih menempel di bagian atas seng yang terpasang.
Sisa atap seng tersebut bisa jatuh kapan saja menimpa pekerja yang berada di bawahnya.
Temuan ini jelas mengindikasikan potensi kecelakaan kerja serius, dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas lapangan.
Kondisi seperti ini bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bangunan, yang mewajibkan penyedia proyek untuk menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan kerja.
Tender Batal Tapi Proyek Jalan – Dokumen Tidak Sinkron dengan Fakta
Menurut laman spse.inaproc.id, proyek “Pembangunan Pustu Sriwijaya” dengan kode paket 10025920000 berstatus Tender Batal, tanpa adanya nilai kontrak dan pemenang lelang.
Namun, papan proyek di lapangan justru menampilkan nilai kontrak Rp867.500.000 dengan nomor kontrak 012/008/SP/PPK-PUSTU-SWJ/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Yang lebih aneh, nomor dan tanggal kontrak tersebut identik dengan proyek Pustu Rawa Bangun — yang juga dibatalkan di SPSE namun tetap dikerjakan oleh CV. Mentari Bima Sejahtera.
Kedua proyek dengan perusahaan yang sama ini menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin dua tender yang batal bisa tetap dikerjakan secara fisik, bahkan dengan kontrak dan tanggal yang identik?
Indikasi Proyek Mencurigakan dan Lemahnya Pengawasan
Fenomena proyek yang tetap berjalan meski tender batal memperkuat dugaan adanya pengaturan dan manipulasi administrasi proyek di lingkup Pemkot Pangkalpinang.
Pelaksanaan pekerjaan tanpa dasar kontrak sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan berpotensi masuk ranah penyalahgunaan anggaran publik.
“Kalau tender sudah dibatalkan tapi pekerjaan tetap jalan, itu artinya proyek dijalankan di luar sistem resmi. Bisa jadi dokumen disusun belakangan untuk melegalkan yang sudah terjadi,”
ujar Hans salah satu pegiat antikorupsi di Pangkalpinang.
Publik Desak APH dan Inspektorat Bertindak
Masyarakat kini menuntut agar Inspektorat Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa:
Legalitas pelaksanaan proyek Pustu Sriwijaya,
PPK dan PPTK, dan
Pelanggaran serius terhadap standar K3 di lapangan.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan pekerja dan integritas penggunaan uang rakyat.
Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Kasus Pustu Sriwijaya menjadi potret buram pengawasan proyek pemerintah daerah.
Ketika pekerja dibiarkan tanpa perlindungan, dan proyek tetap berjalan meski tender dibatalkan, maka publik berhak menduga bahwa ada “tangan-tangan tak terlihat” yang bermain di baliknya.
“Ini proyek uang rakyat. Kalau tendernya batal tapi bangunan tetap berdiri, lalu siapa yang mengatur semua ini? Dan kenapa pekerja dibiarkan dalam bahaya?” ujar warga Kelurahan Sriwijaya dengan nada kesal.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan: Silakan ke Kantor, Bisa ke PPTK atau UKPBJ
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Thamrin, memberikan tanggapan terbuka namun enggan menjawab secara langsung terkait legalitas proyek.
Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Dinkes.
“Kalau mau jawaban konfirmasi, silakan ke kantor Dinkes saja, Pak. Bila saya masih ada kegiatan di luar, maka saya minta tolong PPTK pembangunan Pustu dan atau pihak UKPBJ Kota Pangkalpinang selaku pelaksana tender awal untuk menjawab,”
tulis dr. Thamrin dalam pesannya.
Lebih lanjut, dr. Thamrin juga mempersilakan wartawan untuk menemui PPTK proyek, yakni Pak Tiar, untuk mendapatkan klarifikasi lanjutan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PPTK belum memberikan keterangan resmi terkait mengapa proyek tetap berjalan meski tendernya telah dibatalkan secara sistem.(red)







