BFC, BANGKA — Di halaman Kantor Cabang RRI Sungailiat di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pemandangan yang tersaji bukanlah simbol kemajuan teknologi penyiaran, melainkan saksi bisu dari sebuah proyek bernilai miliaran rupiah yang gagal berdiri.
Ratusan batang besi untuk membangun tower setinggi 100 meter, kini tergeletak berkarat di atas tanah.
Sebagian sudah tertutup rumput dan lumut, sebagian lain terlihat terbujur dan tak lagi layak digunakan.
Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan Lembaga Penyiaran Publik itu kini berubah menjadi monumen kemubaziran anggaran negara.

Proyek Beranggaran Milyaran, Hasil Nol
Proyek pemasangan Tower SST 100 meter RRI Sungailiat (Ex-Cimanggis) ini menelan anggaran Rp1.104.437.000 yang bersumber dari DIPA APBN LPP RRI Tahun 2021.
Pekerjaan dipercayakan kepada CV Efachens Karunia Abadi sebagai kontraktor pelaksana.
Namun hingga akhir tahun 2025 empat tahun sejak dimulai proyek ini tidak pernah rampung. Tidak ada tower yang berdiri, tidak ada peningkatan daya siar, bahkan material proyek kini terbengkalai di lokasi pemancar RRI Sungailiat.
“Dulu katanya mau dibangun tower baru, supaya sinyal RRI lebih kuat. Tapi sampai sekarang yang kami lihat cuma besi-besi berkarat itu saja,” tutur Rafik, warga Desa Kimak yang setiap hari melintasi lokasi proyek.
Dari Cimanggis ke Kimak: Perjalanan Material yang Tak Selesai
Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan bahwa material tower tersebut merupakan bekas tower RRI di Cimanggis, Bogor, Jawa Barat.
Rencana awalnya, tower itu akan digunakan kembali di beberapa daerah, termasuk di Bangka, sebagai upaya efisiensi dan perluasan jangkauan siaran.
Besi pondasi memang disebut baru, namun rangka utama tower adalah barang pindahan dari proyek Cimanggis.
Dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan mulai muncul, dari pengiriman material, proses pembayaran, hingga dugaan gagal bayar terhadap pihak rekanan.
Sejak 2021, proyek ini tak pernah selesai. Material menumpuk, sebagian dikabarkan hilang.
Kabel Hilang dan Dugaan “Diamankan”
Selain besi-besi tower yang terbengkalai, warga dan sumber internal RRI juga menyebutkan adanya gulungan kabel besar berwarna hitam yang raib.
“Saya dengar dulu sempat diamankan di kantor RRI Sungailiat oleh Pak Agung, kepala RRI waktu itu,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebut namanya.
Namun hingga kini, nasib kabel tersebut tak jelas. Tidak ada keterangan resmi dari pihak RRI Sungailiat mengenai keberadaannya.
Kejaksaan dan BPK Harus Turun Tangan
Melihat kondisi ini, sejumlah warga dan pemerhati publik mendesak Kejaksaan Negeri Sungailiat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun melakukan penyelidikan.
“Kalau proyek bernilai lebih dari satu miliar, tapi hasilnya nihil dan barangnya terbengkalai, ini patut diperiksa. Negara jelas dirugikan,” ujar Hendra, warga Sungailiat, saat berbincang dengan media ini.
Masyarakat berharap agar pihak kontraktor, RRI pusat, maupun pejabat terkait di daerah bisa dimintai pertanggungjawaban.
Proyek Jadi Misteri
Dari data internal yang diperoleh tim media, proyek ini dikategorikan sebagai “tidak tuntas” dalam laporan akhir 2021, namun tidak tercantum dalam daftar proyek gagal atau rugi.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah anggaran Rp1,1 miliar sudah cair seluruhnya?
Jika iya, ke mana dana itu disalurkan?
Mengapa tidak ada tindak lanjut sejak proyek berhenti?
Sinyal Mati, Integritas Dipertanyakan
Empat tahun berlalu, tower belum berdiri, dan tujuan peningkatan layanan publik RRI belum terwujud.
Yang tersisa hanyalah besi berkarat, kabel yang hilang, dan tumpukan tanda tanya soal transparansi pengelolaan dana publik.
RRI yang sejatinya menjadi corong informasi rakyat, kini justru harus menjawab pertanyaan soal akuntabilitas internalnya sendiri.
Di tengah derasnya tuntutan efisiensi anggaran negara, proyek tower mangkrak di Desa Kimak ini menjadi cermin buram tata kelola proyek publik di daerah — antara idealisme pelayanan dan praktik lapangan yang penuh celah.
Tim media ini sedang mengusahakan penjelasan dari RRI Sungailiat terkait proyek tower yang mangkrak ini dan siapa yang harus bertanggungjawab. (B5)
Keterangan tambahan:
Proyek: Tower SST 100 meter RRI Sungailiat (Ex-Cimanggis)
Nilai kontrak: Rp1.104.437.000
Sumber dana: DIPA APBN LPP RRI Tahun 2021.
Pelaksana: CV Efachens Karunia Abadi
Lokasi: Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka
Status: Mangkrak / tidak selesai (per Oktober 2025).(red).


 
											




