BFC, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunda pengambilan keputusan terkait penetapan program pembentukan peraturan daerah provinsi tahun 2026. Penundaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pimpinan Rapat, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa penundaan ini berdasarkan surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 27/4 Perda/Sebelas Romawi/Tahun 2025 tertanggal 3 November 2025.
“Surat tersebut berisi permohonan penundaan rapat paripurna pengesahan program Perda tahun 2026 dikarenakan belum ada pembahasan dan kesepakatan antara Badan Perda dengan Biro Hukum terkait usulan rancangan Perda tahun 2026 baik dari eksekutif, inisiatif DPRD, serta belum adanya pembahasan terkait penetapan skala prioritas,” jelas Eddy Iskandar, Selasa (4/11/2025).
Selain penundaan tersebut, terdapat perubahan jadwal DPRD bulan November 2025 yang telah ditetapkan pada rapat badan musyawarah tanggal 31 Oktober 2025 lalu. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
1. Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap penetapan program Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 berubah menjadi tanggal 17 November 2025.
2. Pada tanggal 17 November 2025 dijadwalkan penambahan agenda sesuai usulan badan, antara lain: rapat paripurna penyampaian dan inisiatif DPRD tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, rapat paripurna penyampaian inisiatif DPRD tentang riset dan inovasi daerah, rapat paripurna pembentukan panitia khusus dalam Perda di Indonesia DPRD tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan transfer dari negatif DPRD tentang riset dan inovasi daerah.
3. Pembahasan usulan dari fraksi PKS tentang perubahan tata tertib dan pembahasan S1 selanjutnya rapat paripurna peringatan hari jadi ke-25 provinsi yang semula dijadwalkan pada tanggal 21 November 2025 pukul 13.00 WIB.
Selain itu, rapat paripurna peringatan hari jadi ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula dijadwalkan pada tanggal 21 November 2025 pukul 13.00 WIB diubah menjadi pukul 09.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, diumumkan pula perubahan susunan keanggotaan fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 184/DPRD/2025 tentang perubahan ke-4 atas keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 188.4/8/DPRD/2025 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2024-2025.(red).







