BFC,PANGKALAN BARU – Pembangunan fasilitas WC umum di kawasan wisata Pantai Tanjung Udang, yang terletak di RT 09 Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Proyek ini dicurigai sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya terpasang.
Menurut penuturan beberapa warga, ketiadaan papan informasi proyek ini sangat disayangkan.
Papan nama proyek, menurut mereka, adalah elemen krusial yang berfungsi sebagai sarana informasi yang transparan kepada publik.
Informasi yang seharusnya tercantum di papan nama tersebut meliputi jenis kegiatan proyek, sumber pendanaan, besaran anggaran yang dialokasikan, volume pekerjaan yang akan dilaksanakan, identitas CV kontraktor pelaksana, serta jadwal pelaksanaan proyek yang mencakup tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan.
“Papan nama proyek itu sangat penting. Masyarakat jadi tahu ini proyek apa, dananya dari mana, berapa anggarannya. Kalau tidak ada papan nama, bagaimana kami bisa ikut mengawasi?,” ujar Dadang seorang warga setempat kepada tim media ini, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan informasi penting dari masyarakat.
Warga tersebut juga menyoroti bahwa proyek tanpa papan nama informasi terindikasi sebagai upaya akal-akalan untuk mengelabui masyarakat agar besaran anggaran proyek tidak termonitor.
Hal ini, menurutnya, membuka potensi terjadinya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau tidak ada informasi yang jelas, bagaimana kita bisa tahu apakah proyek ini dilaksanakan sesuai dengan anggaran dan spesifikasi yang seharusnya? Ini bisa jadi celah untuk korupsi,” tegas Dadang.
Warga tersebut berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pengawas dari institusi pemerintah yang berwenang, segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Ia juga meminta agar pengawasan dilakukan secara ketat sehingga proyek ini dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
“Kami ingin proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya jadi proyek yang asal-asalan. Makanya, pengawasan dari pemerintah itu sangat penting,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama proyek ini berfungsi sebagai sarana informasi publik yang memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini pun telah diatur dengan jelas.
Sanksi tersebut meliputi peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau permanen, hingga denda.
Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan atau tertulis hingga penghentian pekerjaan.
Denda finansial yang dikenakan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, sanksi kontrak juga dapat diberikan, meliputi pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, dan pemberian peringkat kinerja buruk pada evaluasi.
Bahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, kasus ini dapat masuk ke ranah pidana korupsi.(JB).






