Kasus Korupsi Proyek Masjid Asrama Haji Bayar Uang Pengganti Rp 85 Juta

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.135.273 dari keluarga terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Bangka Belitung, Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm).

Pembayaran dilakukan pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020, yang menjerat Lasidi Pribadi.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5916 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Desember 2023, yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 85 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana dapat disita dan dilelang.

Bila harta tak mencukupi, pidana pengganti berupa kurungan selama 1 tahun diberlakukan.

Pembayaran uang pengganti diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya, SH., MH.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyatakan bahwa dengan pembayaran uang pengganti tersebut, Lasidi Pribadi hanya perlu menjalani pidana pokok 6 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

“Uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama,” ujar Anjasra dalam siaran pers resmi, Selasa (11/11/2025).
Pelaksanaan pembayaran berlangsung aman dan kondusif.

Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan eksekusi perkara korupsi hingga pemulihan kerugian negara dapat terealisasi sepenuhnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.