BFC,BANGKA TENGAH — Operasi besar-besaran yang dilakukan Satgas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Lubuk Besar membuka kembali luka lama: kerusakan hutan lindung Merapen akibat aktivitas tambang timah ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sejumlah media sejak 2024 telah mengungkap bahwa tambang-tambang di kawasan hutan tersebut bukan aktivitas liar baru, melainkan jaringan lama yang disebut-sebut dikendalikan oleh pemodal besar bernama H. Ton, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat di belakangnya.
🕐 Tambang Ilegal Lubuk Sudah Beroperasi Lama
📅 26 Februari 2024 – BabelUpdate.com: melaporkan bahwa kawasan Hutan Lindung Merapen Lubuk Besar digerogoti alat berat tanpa izin. Lahan yang dikeruk disebut-sebut “konon milik H. Ton”, seorang pengusaha lokal yang dikenal luas di Bangka Tengah.
📅 29 Maret 2024 – DetikBabel.com: mengungkap tiga unit ekskavator beroperasi di kawasan hutan lindung Merapen VI, tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
📅 1 Juni 2024 – Cakra Bhayangkara News: menulis investigasi berjudul “Keberanian Terlarang: Jejak Tambang Ilegal dan Keterlibatan Aparat di Hutan Lindung Lubuk Besar.”
Dalam laporan itu, H. Ton disebut sebagai pemodal besar yang “terlindung dari hukum” karena memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat.
Satgas PKH Bongkar Tambang di Lubuk, Tapi Nama Lama Belum Tersentuh
Ketika Satgas PKH Kejati Babel melakukan operasi besar di kawasan Lubuk Besar dan Sarang Ikan pada awal November 2025, publik sempat berharap jaringan besar tambang ilegal akan benar-benar terbongkar.
Namun, hingga kini yang diproses baru operator dan pemilik alat berat di lapangan, sedangkan nama-nama lama seperti H. Ton belum tersentuh.
“Kami menghargai langkah Satgas, tapi kalau aktor utamanya tidak diusut, operasi ini setengah hati. Warga sudah lama tahu siapa pengendali tambang di sana,” ujar Suratman, Salah satu Tokoh Penggiat Lingkungan
🌳 Kerusakan Hutan dan Pembiaran Aparat
Pantauan lapangan menunjukkan hutan lindung Merapen kini rusak berat. Bekas jalur alat berat masih terlihat jelas, dengan puluhan hektare lahan terbuka tanpa vegetasi.
Air sungai berubah keruh, lubang-lubang tambang terbuka, dan ekosistem satwa liar terganggu.
Media sebelumnya mencatat bahwa Pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta aparat penegak hukum pernah dikritik karena “tutup mata” terhadap aktivitas tersebut.
Kini masyarakat meminta agar Satgas PKH turun langsung ke lokasi lama tambang Merapen dan menguji keterlibatan para pemodal yang disebut dalam pemberitaan sejak 2024.
💣 Nama H. Ton Kembali Jadi Sorotan
H. Ton disebut oleh beberapa narasumber sebagai pemilik lahan dan penyandang dana di area tambang Lubuk Besar.
Walau belum pernah diperiksa secara resmi, nama ini konsisten muncul di berbagai laporan media dan kesaksian warga.
“Kalau Satgas PKH berani bongkar nama-nama besar, termasuk H. Ton, baru rakyat percaya penegakan hukum di Babel benar-benar hidup,” kata Suratman.
Menurutnya, Satgas PKH tidak boleh berhenti di penangkapan alat berat atau operator kecil, tetapi harus menelusuri aliran dana dan jaringan logistik tambang ilegal, yang diduga mengalir hingga ke luar daerah.
🧭 Desakan ke Kejaksaan Agung
Masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan mendesak Kejaksaan Agung agar memperluas lingkup penyelidikan dengan Satgas PKH, dengan menggali kembali data dan laporan media sejak 2024.
“Kalau mau tuntas, buka semua data lama. Siapa pemilik lahan, siapa pemodal, siapa yang mengatur keamanan. Nama H. Ton harus dipanggil, jangan diabaikan lagi,” ujar Suratman.
Penegakan Hukum Harus Naik Kelas
Publik menilai operasi Satgas PKH sejauh ini patut diapresiasi, tetapi harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang menyentuh aktor puncak.
Bila tidak, operasi ini hanya akan menjadi “pertunjukan sesaat” tanpa hasil nyata.
“Tambang ilegal di Lubuk bukan isu baru. Sudah setahun lebih diberitakan. Kalau masih yang kecil-kecil yang ditangkap, berarti hukum masih tumpul ke atas”
Dari rekam jejak pemberitaan sejak awal 2024 hingga operasi Satgas PKH pada 2025, tampak jelas bahwa perusakan Hutan Lindung Merapen – Lubuk Besar sudah lama terjadi dan diduga melibatkan jaringan kuat dengan pemodal besar.
Nama H. Ton, yang terus disebut dalam laporan publik, kini menjadi kunci pembuktian apakah Satgas PKH berani menembus “tembok kekuasaan” yang selama ini melindungi tambang ilegal di Babel.(Dedy Smile).







