BFC, PANGKAL PINANG — Manajemen Bangka Cafe & Resto menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut usaha tersebut memiliki izin “diduga bodong”. Melalui rilis resmi, pihak manajemen menegaskan bahwa mereka telah mengurus izin melalui sistem OSS-RBA dan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha.
Dalam klarifikasinya, manajemen menyatakan bahwa NIB merupakan identitas legal perusahaan yang diperoleh setelah pengajuan perizinan melalui sistem OSS berbasis risiko. Dengan demikian, mereka menilai usaha yang dijalankan tidak dapat digolongkan sebagai “bodong”.
“Kami telah mengajukan izin usaha melalui OSS-RBA dan menerima NIB sebagai identitas legal usaha,” tulis manajemen.
Klaim Telah Mengikuti Prosedur OSS-RBA
Manajemen juga menjelaskan soal istilah “Homebase Bangka” yang disebut-sebut muncul dalam dokumen awal. Menurut mereka, istilah tersebut bukan izin operasional final, melainkan bagian dari administrasi awal selama proses pengajuan perizinan.
Pihak Cafe juga menyebut telah melengkapi data lokasi, KBLI usaha kafe/hiburan, dan dokumen pendukung lain, serta tinggal menunggu proses verifikasi instansi terkait.
Selain itu, manajemen menyatakan komitmen untuk memenuhi seluruh dokumen turunan yang diperlukan setelah NIB, seperti izin lingkungan dan izin teknis sesuai peraturan daerah, dengan menyebut bahwa usaha mereka telah menyerap tenaga kerja lokal serta memberi dampak ekonomi positif di sekitar lokasi.
Namun Sejumlah Poin dalam Rilis Dinilai Masih Janggal
Meski memberi klarifikasi, rilis hak jawab manajemen justru menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait status perizinan teknis yang menjadi dasar operasional usaha hiburan.
1. NIB Tidak Mencakup Izin Operasional Hiburan
Dalam sistem OSS-RBA, NIB bukanlah izin operasional untuk usaha hiburan malam. NIB hanya menunjukkan pendaftaran usaha, sementara izin lanjutan—termasuk izin operasional hiburan, rekomendasi Satpol PP, izin keamanan, hingga dokumen lingkungan—tetap wajib dipenuhi sebelum usaha dapat beroperasi.
Namun dalam rilis tersebut, manajemen tidak menyebut satu pun nomor izin turunan yang telah terbit.
2. Tidak Dijelaskan Izin Apa yang “Masih Menunggu Verifikasi”
Rilis menyebut bahwa beberapa dokumen masih dalam proses verifikasi instansi, tetapi tidak merinci:
izin apa yang dimaksud,
instansi mana yang belum memverifikasi,
sejak kapan diajukan,
dan apakah usaha tetap beroperasi meski izin belum lengkap.
Ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan operasional yang sudah berjalan.
3. Istilah “Homebase Bangka” Tidak Lazim dalam Perizinan OSS
OSS-RBA tidak mengenal istilah Homebase. Tanpa penjelasan rinci, istilah ini menimbulkan dugaan adanya dokumen yang digunakan sebagai dasar operasional sebelum izin final terbit. Manajemen juga tidak menyertakan contoh dokumennya.
4. Rilis Tidak Memuat Nomor Dokumen Penting
Tidak ada informasi:
Nomor NIB,
KBLI yang terdaftar,
Nomor SPPL/AMDAL (jika ada),
PBG/SLF bangunan,
atau izin hiburan dari dinas terkait.
Padahal, klaim legalitas biasanya selalu disertai detail dokumen agar dapat diverifikasi publik.
5. Komitmen Transparansi Belum Dibarengi Aksi
Manajemen menyebut siap membuka dokumen perizinan, namun tidak memberikan waktu, tempat, maupun salinan untuk diverifikasi.
Pakar: “Rilis Ini Menunjukkan Izin Belum Tuntas”
Sejumlah praktisi perizinan menilai rilis semacam ini umumnya muncul saat usaha sudah beroperasi tetapi izin teknis belum lengkap.
Pakar menilai bahwa NIB dalam konteks usaha hiburan tidak cukup sebagai dasar operasional.
“Untuk usaha hiburan malam, NIB hanya langkah awal. Masih ada izin operasional, izin lingkungan, rekomendasi teknis, dan uji kelayakan bangunan. Kalau mereka masih menunggu verifikasi, artinya izin belum tuntas,” ujarnya.
Sejumlah pihak meminta manajemen Bangka Cafe & Resto benar-benar membuka dokumen perizinan sebagaimana dinyatakan dalam hak jawab agar status legalitas dapat diuji publik.
Poin-poin yang masih memerlukan konfirmasi, antara lain:
KBLI apa yang tercantum dalam NIB?
Dokumen apa yang masih menunggu verifikasi?
Apakah sudah ada izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL)?
Apakah bangunan memiliki PBG/SLF?
Apakah izin hiburan/operasional sudah diterbitkan oleh dinas terkait?
Apa dokumen “Homebase Bangka” yang disebut dalam rilis?
Hak jawab dari Bangka Cafe & Resto memberi ruang klarifikasi, namun belum sepenuhnya menjawab pertanyaan inti mengenai kelengkapan izin operasional. Publik kini menunggu bukti nyata berupa dokumen perizinan lengkap yang dapat diverifikasi secara terbuka, sebagaimana komitmen yang mereka sampaikan.
Apabila dokumen tersebut dibuka, status usaha dapat dinilai secara objektif—apakah benar legal dan sesuai aturan, atau masih ada prosedur yang belum dipenuhi.







