BFC, PANGKALPINANG.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka dan kabupaten Bangka Tengah.Rabu,19/11/2025.
Rapat ini berfokus pada percepatan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
RDP yang dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar, dan beberapa anggota dewan lainnya.
Seusai acara, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan solusi konkret untuk memajukan usulan WPR di Kabupaten Bangka yang sempat terkesan lambat.
“Alhamdulillah, kita sudah punya solusi. Khusus untuk Bangka, pertama kita minta pihak Kabupaten Bangka dan Kementerian PUPR akan segera berkolaborasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap timahnya ada,” ujar Didit.
Ia menjelaskan proses selanjutnya, yakni setelah pendataan blok selesai, para penambang akan menyusun dokumen untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
“Soal berapa hektar itu nanti merupakan wewenang daripada Kabupaten Bangka. Yang jelas, kita berharap agar blok-blok industri di daerah Bangka Belitung akan segera ketemu sama kementerian, untuk mempercepat WPR Kabupaten Bangka,” tegas Didit.
Didit Srigusjaya juga memaparkan perkembangan usulan WPR dan IPR di beberapa kabupaten/kota lain di Babel, menyoroti ketimpangan progres yang ada.
“Untuk Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, WPR-nya sudah ada, tinggal IPR-nya. IPR ini tunggu Perda. Insyaallah, mudah-mudahan bulan depan Perda diusulkan. Setelah kita bahas, maka daerah itulah pelaksana teknis daripada Izin Penambang Rakyat,” jelas Didit.
Didit melanjutkan, IPR merupakan wewenang Provinsi dan mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda).
“WPR-nya sudah ada, tapi IPR-nya belum. IPR itu ialah syaratnya antara lain harus di Peraturan Daerah, karena untuk IPR wewenangnya ada di Provinsi Bangka Belitung,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kesan lambatnya proses di Kabupaten Bangka dibandingkan Belitung Timur yang sudah mengusulkan sejak tahun 2000, Didit menepis anggapan tersebut.
“Kabupaten Bangka yang terkesan lambat, mereka ini bukan lambat. Saya rasa mereka bukan lambat, (tapi) miskomunikasi,” sanggah Didit.
Ketua DPRD Didit, menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah percepatan proses ke depan.
“Sekarang kita tidak boleh menyalahkan (siapa pun), tapi sekarang kita ke depan bagaimana sehingga ini proses segera diputuskan dan cepat bergerak,” katanya.
Didit menegaskan bahwa tugas utama DPRD adalah menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan mengusulkan.
Untuk memastikan percepatan WPR di wilayah lain, Didit berencana akan turun langsung ke lapangan.
“Untuk Bangka Barat dan Belitung itu belum dapat informasi, maka saya insyaallah hari Sabtu langsung terbang ke Belitung untuk ketemu penambang Belitung Timur maupun nanti masyarakat Belitung tentang masalah WPR,” pungkas Didit Srigusjaya.(red).







