BFC, Pangkalpinang — Proyek Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung terancam tidak selesai tepat waktu. Hingga pertengahan November 2025, progres fisik proyek baru mencapai 85,7 persen, jauh dari target yang harus dirampungkan dalam masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek yang bersumber dari APBN 2025 ini dikerjakan berdasarkan Kontrak Nomor 111/PPK.PTA.W28-A/PL1.1.7/VII/2025 yang ditandatangani pada 21 Juli 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.429.820.000. Adapun masa pelaksanaan proyek terhitung sejak 24 Juli 2025 hingga batas waktu yang masih tersisa beberapa minggu ke depan.

Data Teknis Proyek
Nama Pekerjaan: Renovasi/Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Babel
Dimensi Proyek: Luas 7.129 m², panjang 43 m, lebar 33,8 m
PPK: Eko Pebriyanto, S.H.
Konsultan Supervisi: PT Rakon Mega Cipta
Penyedia Jasa: CV Surya Abadi
Masa Pelaksanaan: 150 hari kalender
Masa Pemeliharaan: 180 hari kalender
Progres Melambat, Pengawas Lapangan Enggan Berkomentar
Pantauan media di lokasi proyek memperlihatkan sejumlah aktivitas pekerjaan yang masih jauh dari rampung. Saat dikonfirmasi, petugas pengawas lapangan menolak memberikan keterangan dan meminta media untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Silakan temu PPK Pak Eko di kantor Pengadilan Agama… harus izin Pak Eko dulu, kalau sudah ada surat izin dari beliau baru bisa,” ujar Rahmat, petugas pengawas lapangan.
PPK: Proyek Akan Dilanjutkan Tahun Depan, Berpotensi Tender Ulang
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, PPK Eko Pebriyanto mengonfirmasi bahwa progres terakhir pada minggu ke-16 memang berada di angka 85,7 persen. Ia juga menyebutkan adanya potensi pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan harus dilanjutkan tahun depan.
“Kalau masuk data terakhir minggu ke-16 volume pekerjaan 85,7 persen, itu akan berlanjut. Tidak akan selesai pekerjaannya. Ada lanjutan tahun depan, dan dibayar berapa persen pekerjaan yang selesai, lalu akan ditender ulang,” ujar Eko.
Sesuai Aturan Pengadaan Pemerintah
Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres 16/2018 dan perubahannya), pekerjaan yang tidak selesai sesuai masa kontrak dapat dikenai:
1. Pemutusan kontrak,
2. Pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, dan
3. Penayangan ulang (retender) paket lanjutan tahun berikutnya.
Selain itu, penyedia jasa juga dapat dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak, serta masuk daftar hitam jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Publik Menunggu Kejelasan
Keterlambatan pembangunan gedung instansi peradilan yang menggunakan dana negara ini menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai langkah evaluasi dari pihak Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung ataupun Kemenag selaku instansi pembina.
Masyarakat berharap proyek dapat diselesaikan dengan akuntabel dan sesuai ketentuan agar pelayanan publik di lingkungan peradilan agama tidak terganggu akibat keterlambatan pembangunan gedung baru tersebut.(Dedy Semile).






