Izinnya Diduga Bodong! Blackout Cafe & Lounge Diminta Ditutup, BMPBB Desak Pemkab Bergerak!

oleh

BFC, BANGKA TENGAH – Polemik izin operasional tempat hiburan malam Blackout Cafe & Lounge di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanas setelah Organisasi Masyarakat Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kaji ulang dan penindakan tegas.

Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa tempat hiburan tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan masih menggunakan izin lama milik usaha sebelumnya.

Ketua BMPBB Kecamatan Pangkalan Baru, Bung Yudi, menegaskan bahwa informasi dari berbagai media online menyebutkan Blackout Cafe & Lounge tidak memiliki dokumen perizinan resmi atas nama usahanya, melainkan memakai izin “homebase Bangka” yang merupakan izin dari pengelola sebelumnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Blackout Cafe & Lounge diduga tidak memiliki izin lengkap. Kami minta Pak Bupati Bangka Tengah bertindak tegas,” ujar Bung Yudi.

Ia menambahkan bahwa beroperasinya tempat hiburan malam tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi kepada pemerintah.

Begini Dasar Hukum Usaha Hiburan Malam
Menurut regulasi nasional dan daerah, usaha hiburan malam wajib memenuhi serangkaian perizinan sebelum beroperasi. Kewajiban ini diatur antara lain melalui:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemda berwenang memberi, mencabut, atau mengawasi izin usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
Usaha hiburan malam termasuk kategori risiko tinggi, sehingga wajib memiliki:
* NIB (Nomor Induk Berusaha)
* TDUP / Izin Usaha Pariwisata
* Izin operasional tambahan sesuai sektor
3. Perda Kabupaten/Kota tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Biasanya mengatur tentang jam operasional, larangan gangguan lingkungan, pengendalian minuman beralkohol, perizinan reklame, larangan kegiatan prostitusi, perjudian, serta narkoba.
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Hiburan Malam
Mengatur keamanan, sanitasi, batas usia pengunjung, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Berdasarkan informasi ormas BMPBB, sejumlah izin yang semestinya dimiliki usaha hiburan malam antara lain:

* SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
* NIB – OSS RBA
* TDUP / IUP Bidang Pariwisata
* Izin Gangguan (HO) atau rekomendasi lingkungan
* Izin Reklame
* SIUP-MB (Izin Minuman Beralkohol)
* Sertifikat Laik Sehat dan Keamanan
Jika benarkah Blackout Cafe & Lounge beroperasi tanpa dokumen tersebut, maka usaha itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk:
Pasal 91 PP 5/2021 → usaha tanpa izin dapat dikenai penghentian kegiatan dan sanksi administratif.

Perda Ketertiban Umum penertiban tempat usaha yang menimbulkan keresahan sosial.
Bung Yudi menegaskan bahwa BMPBB tidak menolak investasi hiburan malam, tetapi meminta seluruh pengusaha taat aturan.

“Kami mendukung investasi di Bangka Belitung, tapi semua wajib punya izin lengkap dan mematuhi peraturan daerah,” katanya.

Menurutnya, berbagai keluhan warga terkait gangguan ketertiban umum, dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal, hingga potensi aktivitas terlarang lainnya harus menjadi perhatian serius Pemkab dan Pemprov.

Desak Kaji Ulang Perizinan
BMPBB meminta Pemkab Bangka Tengah serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera:

1. Memeriksa legalitas perizinan Blackout Cafe & Lounge hingga tuntas.
2. Melakukan kroscek dokumen OSS, TDUP, dan perizinan lingkungan.
3. Menutup sementara operasional bila terbukti tidak berizin.
4. Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran berat.

Desakan ini diharapkan dapat menghentikan polemik di masyarakat sekaligus memastikan bahwa tempat hiburan malam di Bangka Tengah beroperasi sesuai hukum, tidak meresahkan warga, dan memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah daerah.

Hingga berita ini dinaikkan, tim berita5 masih berusaha mendapatkan penjelasan dari pihak Blackout Cafe & Lounge.

Konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan WA kepada Manajer Anggun, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.02 WIB, hingga berita ini dinaikkan belum direspon. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.