BFC, PANGKAL PINANG — Drama hukum terjadi Selasa siang (2/12/2025), ketika Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menggeledah rumah salah satu cukong tambang terbesar di Provinsi Babel, Herman Fu alias Ko Fu, di kawasan Stasiun 12, Parit Padang, Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penggeledahan itu memicu kehebohan besar setelah muncul dugaan Ko Fu hendak terbang ke Jakarta lalu melarikan diri ke Singapura tepat sebelum penyidik tiba.
Detik-Detik Ko Fu Diduga Coba Kabur
Menurut sumber terpercaya di luar Tim Kejaksaan, rombongan penyidik nyaris tak berpapasan dengan Ko Fu.
Begitu mobil Unit Pidsus memasuki halaman rumah, sebuah mobil keluar membawa Ko Fu menuju Bandara Depati Amir. Diduga kuat ia tengah bersiap terbang ke Singapura.

“Kalau penyidik terlambat sedikit saja, tak bakal ketemu. Itu mobil sudah mau ke bandara. Begitu berpapasan, Ko Fu turun, langsung ditunjukkan surat tugas penggeledahan. Batal berangkatlah dia,” ujar sumber tersebut.
Ko Fu pun terdiam dan terlihat gelagapan sebelum akhirnya turun dari mobil.
Penggeledahan Dijaga Ketat TNI
Dalam operasi penggeledahan tersebut, aparat Kejati Babel didampingi personel TNI bersenjata lengkap.
Warga setempat mengaku belum pernah melihat pengamanan setebal itu untuk penggeledahan rumah seorang warga sipil.
“Ketat sekali pengamanannya. TNI berjaga di depan gerbang. Sampai sore mereka di sana,” kata salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Hingga sore hari, tim penyidik terlihat beberapa kali membawa kover-kover besar dari dalam rumah ke mobil dinas.
Dari informasi yang beredar, selain dokumen dan catatan transaksi, penyidik juga diduga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah.
“Ada uangnya juga dibawa di kover. Katanya langsung dihitung di bank dan dititipkan di sana,” ungkap seorang informan yang mengetahui proses tersebut.
Hingga kini pihak Kejati Babel belum memberikan konfirmasi resmi mengenai barang bukti yang disita.
Masuk Pusaran Kasus Rp 12,9 Triliun, Ko Fu Masih Mengelak
Nama Herman Fu sebelumnya sudah beberapa kali muncul dalam pemeriksaan Pidsus terkait dugaan tambang ilegal dalam kawasan hutan di Lubuk Besar, Nadi dan Sarang Ikan—sebuah kasus raksasa yang ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,9 triliun.
Meski demikian, Ko Fu selalu mengelak dirinya terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
Penggeledahan yang bertepatan dengan rencana keberangkatan Ko Fu ke luar negeri menimbulkan spekulasi besar di masyarakat.
Apakah ini kebetulan? Atau ada dugaan kuat ia sedang mencoba menghindari pemeriksaan lanjutan?
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi, sementara publik menunggu transparansi penuh dari aparat penegak hukum. (red).







