BFC, PANGKAL PINANG – Persoalan penggunaan kawasan hutan di wilayah Lubuk Besar—meliputi Sarang Ikan, Nadi, hingga area hutan lindung pantai serta hutan produksi—kian memanas.
Aktivitas pertambangan ilegal yang sejak lama diduga berlangsung di dalam kawasan hutan kini berujung pada pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Pada Kamis siang (4/12), mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir Bangka, yang juga saat ini menjabat Ptl DLHK Provinsi Babel Bambang Trisulaa, terlihat keluar dari gedung Kejati Babel sekitar pukul 13.20 WIB.
Ia disebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sumber internal kejaksaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Bambang serta pejabat lain, Mardyansah—yang pernah menjabat KPH Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka Tengah—diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal yang telah terjadi lama di kawasan tersebut.
“Masak Bambang sama Mardyansah tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu wilayah Bangka ini? Pembiaran kah? Bambang jadi KPH Sigambir cukup lama, masa Bukit Sambung Giri di depan mata sampai gundul tidak tahu,” ujar sumber tersebut.
Nama Mardyansah juga ikut terseret karena wilayah KPHP Sungai Sembulan mencakup hutan lindung dan hutan produksi Lubuk Besar, termasuk area Sarang Ikan dan Nadi—dua lokasi yang belakangan ramai disebut sebagai titik operasi tambang ilegal.
Sementara itu, Bambang Trisula yang dimintai komentar, saat keluar dari Kantor Kejati Babel hanya menjawab singkat:
“Silakan bertanya ke PKH, saya tidak berani menjawab. Takut salah.”
Kawasan Hutan yang Diduga Ditambang: Sarang Ikan, Nadi, hingga Hutan Lindung Pantai
Berdasarkan informasi lapangan, lokasi yang menjadi sorotan meliputi:
• Kawasan hutan lindung pantai
• Hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi)
• Kawasan KPHP Sungai Sembulan
Beberapa titik dilaporkan telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin perkecualian kawasan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam hukum kehutanan.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki izin pemanfaatan dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku dan pihak yang membiarkan:
• Pasal 89 ayat (1)
Setiap orang yang menambang di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
• Pasal 92–94
Pejabat yang membiarkan, tidak mengawasi, atau mengetahui namun tidak mengambil tindakan, juga dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam perusakan hutan.
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan bukan kehutanan tanpa IPPKH adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Dampak Sosial dan Ekologis: Rusaknya Hutan, Penderitaan Masyarakat
Kerusakan di Sarang Ikan dan Nadi tidak hanya soal hilangnya tutupan hutan. Dampak yang dikeluhkan masyarakat antara lain:
• Sedimentasi sungai yang menyebabkan banjir saat hujan
• Hilangnya sumber air bersih
• Turunnya produktivitas lahan pertanian di wilayah sekitar
• Ketidakpastian ekonomi bagi warga karena tambang ilegal sering mengundang konflik sosial
Di sisi lain, masyarakat lokal sering menjadi pihak paling dirugikan ketika penegakan hukum dilakukan tanpa menyentuh aktor utama, seperti cukong atau pejabat pembina kawasan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, penyidik Kejati Babel telah meminta sejumlah pertanyaan kepada para pejabat kehutanan, namun rincian materi pemeriksaan belum diungkapkan. Beberapa pihak bahkan menyarankan media untuk mengonfirmasi langsung ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pemeriksaan ini diperkirakan tidak berhenti pada mantan KPH semata. Sumber internal menegaskan bahwa proses penyelidikan bisa mengarah pada pejabat yang dianggap sengaja melakukan pembiaran, termasuk yang pernah memegang jabatan berpengaruh dalam pengawasan kawasan hutan di Bangka Tengah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menyelamatkan hutan Bangka Belitung. Kerusakan yang dibiarkan terlalu lama bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga potensi adanya jejaring kepentingan yang melibatkan pejabat tertentu.
Dengan pemeriksaan sejumlah pejabat kehutanan, publik kini menunggu langkah nyata Kejati Babel:
Apakah kasus ini benar-benar akan diusut tuntas hingga aktor utama perusakan hutan di Bangka Tengah diproses secara hukum? (red.)







