BFC, BANGKA TENGAH — Aktivitas jual beli butiran emas dan pasir timah yang diduga ilegal di kediaman Albi, Desa Melabun, Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih terus berlangsung. Praktik tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Selan, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Pantauan tim media pada Rabu malam hingga Kamis (24/12/2025) menunjukkan sejumlah pengendara motor dan para penambang keluar-masuk area rumah Albi. Mereka diduga mengantarkan butiran emas dan timah hasil tambang ilegal.
Berbeda dari biasanya, pintu utama rumah yang kerap terbuka kini terlihat tertutup rapat. Namun, menurut warga sekitar, transaksi tetap berjalan dengan modus lebih tertutup.
“Masih beli sampai sekarang. Pintu depan ditutup, tapi orang masuk lewat belakang antar butiran emas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyebut Albi sebagai pemain lama dengan jaringan pelanggan luas. Bahkan, di sekitar lokasi terdapat rumah kolektor lain bernama Aidil yang diduga juga berperan sebagai pembeli pasir timah.
“Kalau Albi itu pemain lama, pelanggannya banyak. Rumah Aidil juga dekat, dia pembeli timah juga,” lanjut sumber.
Nama Kamal Keretak turut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Albi. Namun hingga berita ini diturunkan, Kamal Keretak memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Ironisnya, praktik jual beli hasil tambang ilegal ini diduga berlangsung tanpa hambatan berarti, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah para kolektor ini kebal hukum atau justru mendapat perlindungan dari oknum tertentu?
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal, termasuk pihak yang menampung dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun hingga kini, aktivitas jual beli butiran emas dan timah yang diduga ilegal di Desa Melabun masih terus berlangsung tanpa sentuhan hukum yang nyata.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari aparat penegak hukum setempat, sehingga para kolektor tetap leluasa menjalankan bisnis ilegalnya.
Publik pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Sungai Selan dan Polres Bangka Tengah, untuk segera bertindak tegas dan transparan, guna menegakkan hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Bangka Belitung.
(Tim/JB).








