Hukum Mandek di Hutan Lindung Kuruk: Excavator Diamankan, Aktor Utama Tak Tersentuh

oleh

BFC, LUBUK BESAR,  — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah menyita sejumlah alat berat jenis excavator PC Komatsu warna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar.

Alat-alat berat tersebut kini terparkir di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah sejak Senin (22/12/2025).

Namun, penyitaan barang bukti itu justru memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.

Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali utama tambang ilegal hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas beraktivitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut sebelumnya disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Lubuk Pabrik dekat pasar dan di permukiman warga Desa Lubuk Simpang.

Penyitaan dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kerusakan hutan lindung dan pesisir akibat aktivitas tambang ilegal.

Secara hukum, penyitaan alat berat seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri kepemilikan alat, sumber pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan atau penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga sebagai pengendali lapangan.

Kondisi ini memicu anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum baru berhenti pada barang bukti, belum menyentuh pelaku utama.

Warga Lubuk Besar menyebut masih pemain lama yang diduga mengendalikan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk.

Aktivitas tersebut sebelumnya telah memicu aksi demonstrasi warga karena dinilai merusak ekosistem pesisir dan kawasan lindung negara.

Tekanan publik sempat mendorong dilakukannya penertiban besar-besaran, bahkan pemerintah pusat menurunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Namun pasca-penyitaan alat berat, proses hukum terhadap individu yang diduga mengendalikan tambang dinilai berjalan lamban.

Meski belum terkonfirmasi secara resmi, isu ini menambah kecurigaan publik bahwa ada faktor relasi kekuasaan yang mempengaruhi penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut kejahatan lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung merupakan bagian dari instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto..

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai hambatan penegakan hukum dan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus tambang ilegal hingga ke akar persoalan.

Masyarakat Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata.

Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi timah ilegal dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.