Hukum Mandek di Hutan Lindung Kuruk: Excavator Diamankan, Aktor Utama Tak Tersentuh

oleh

BFC, LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah menyita sejumlah alat berat jenis excavator PC Komatsu warna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar. Alat-alat berat tersebut kini terparkir di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah sejak Senin (22/12/2025).

Namun, penyitaan barang bukti itu justru memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali utama tambang ilegal, Firman, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas beraktivitas.
Alat Berat Diamankan, Subjek Hukum Tak Kunjung Diproses

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut sebelumnya disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Lubuk Pabrik dekat pasar dan di permukiman warga Desa Lubuk Simpang. Penyitaan dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kerusakan hutan lindung dan pesisir akibat aktivitas tambang ilegal.
Secara hukum, penyitaan alat berat seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri kepemilikan alat, sumber pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan atau penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga sebagai pengendali lapangan.

Kondisi ini memicu anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum baru berhenti pada barang bukti, belum menyentuh pelaku utama.

Firman Disebut “Pemain Lama” Tambang di Hutan Lindung

Warga Lubuk Besar menyebut Firman sebagai pemain lama yang diduga mengendalikan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk. Aktivitas tersebut sebelumnya telah memicu aksi demonstrasi warga karena dinilai merusak ekosistem pesisir dan kawasan lindung negara.

Tekanan publik sempat mendorong dilakukannya penertiban besar-besaran, bahkan pemerintah pusat menurunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun pasca-penyitaan alat berat, proses hukum terhadap individu yang diduga mengendalikan tambang dinilai berjalan lamban.

Isu Kedekatan Politik Mencuat

Di tengah mandeknya proses hukum, beredar informasi di masyarakat bahwa Firman diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD Bangka Tengah berinisial EV. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, isu ini menambah kecurigaan publik bahwa ada faktor relasi kekuasaan yang mempengaruhi penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI, Denpom Diminta Bertindak

Kasus ini juga diwarnai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI berinisial RN, yang disebut warga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Nama RN disebut-sebut berasal dari satuan Korem dan dianggap berperan menciptakan rasa aman bagi para pelaku.

Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut kejahatan lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Masyarakat mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk segera turun tangan, memeriksa dugaan keterlibatan oknum tersebut, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

Instruksi Presiden Dipertanyakan di Lapangan

Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung merupakan bagian dari instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Namun realitas di Bangka Tengah menunjukkan kontradiksi: alat berat telah disita, lokasi tambang dikosongkan, tetapi aktor yang diduga bertanggung jawab belum diproses hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai hambatan penegakan hukum dan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus tambang ilegal hingga ke akar persoalan.
Publik Desak Penindakan Menyeluruh
Masyarakat Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata. Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi timah ilegal dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Firman dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.