BFC, YOGYAKARTA–Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Ketua Asrama ISBA Yogya Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, dengan terduga pelaku Plt. Kasatpol PP Bangka, Indrata Yusaka, terus bergulir.
Korban yang merupakan mahasiswa asal Bangka Selatan itu, Sabtu (27/12/2025), resmi menggandeng penasihat hukum (PH) senior kelahiran Pangkalpinang, Bedis Alfahmi, S.H., M.Kn., M.H, dari Law Office Bedis Alfahmi dan Partners (BAP).
Dalam realise yang diterima media ini, Sabtu (27/12/2025) sore, Dhaifu mengatakan, pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional.
“Berdasarkan hasil rapat internal kami di Asrama ISBA Yogya, perkara ini kami serahkan kepada PH (advokat) agar ditangani secara profesional. Selain itu, agar kami bisa fokus dengan aktivitas utama kami sebagai mahasiswa dan kesibukan kami berorganisasi,” ujar Dhaifu.
“PH yang kami percayakan ini juga orang asli Bangka, bahkan pernah menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung,” imbuhnya.
Ia berharap dengan melibatkan PH senior sekelas Bedis Alfahmi, S.H., M.Kn., M.H, kasus tersebut akan terang benderang dan ditangani secara profesional dan seadil-adilnya.
Aktor Intelektual dan Pasal Berlapis
Ketua Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Bedis Alfahmi & Partners (BAP) yakni, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H, dalam realise yang diterima menegaskan, kasus yang dialami oleh kliennya bukan kasus pemukulan biasa sebagaimana pemberitaan bergulir di sejumlah media.
“Setelah melakukan investigasi terhadap klien kami dan sejumlah saksi, kami berhipotesa bahwa kasus yang dialami oleh klien kami ini bukan sekadar kekerasan penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 351 KUHP, melainkan juga tindak pidana merampas kemerdekaan orang (penyekapan), sebagaimana disebutkan dalam pasal 333 KUHP. Pelaku ini (penyekapan) dilakukan tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan secara bersama-sama, sehingga bisa juga dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP,” ungkap Bedis.
Ia menegaskan, ada dua hal penting yang substansial dari kontruksi hukum atas tindak pidana yang dialami oleh korban.
“Pertama, terkait pasal yang diterapkan, tindak pidana yang harus dilakukan penyelidikan oleh Polresta Yogyakarta terkait kasus kliennya, bukan hanya terhadap pasal 351 KUHP saja, melainkan Pasal 333 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP. Kedua, terkait pelakunya, bukan hanya satu orang sebagaimana diberitakan selama ini, melainkan setidak-tidaknya ada dua orang pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Bedis, hasil sementara dari gelar perkara bersama tim hukum yakni Anteng Pambudi, S.H., Agung Pribadi, S.H. dan Fajri, S.H.I., M.H, ada indikasi dan patut diduga motif dari kasus tindak pidana atas kliennya ini melibatkan aktor intelektual di belakangnya.
“Patut diduga, kasus ini melibatkan aktor intelektual di belakangnya. Kita akan ungkap secara terang benderang. Jadi selain dikenakan pasal berlapis (empat pasal), kita juga akan ungkap keterlibatan aktor intelektualnya,” tegas Bedis.
Tak Ada Pemukulan
Sebelumnya, Pj Sekda Bangka Thony Marza buka suara terkait dugaan penganiayaan terhadap Dhaifu di Asrama ISBA Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) malam lalu.
Dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) di Sungailiat, Thony mengatakan kronologi sebenarnya tidak seperti yang dinarasikan dalam pemberitaan di media.
“Ada saksi mata bersama Plh Kasatpol PP saat sidak di kamar asrama, yakni Petugas Tindak Internal (PTI), Dody Julianto,” kata Thony kepada wartawan.
Saat sidak terdiri dua tim yakni Pj Sekda Bangka, Plh Kasatpol PP Bangka, Bagian Hukum, dan Bagian Umum.
Maksudnya mengumpulkan penghuni asrama di lantai bawah.
Namun, saat masuk di kamar Dhaifu sempat terjadi cekcok lantaran keberatan didatangi tim sidak.
Hal itu diungkap Dody yang mengaku tidak ada tindak kekerasan saat sidak di kamar asrama.
“Tidak ada pemukulan, hanya refleks saling berhadapan (Plh Kasat Pol PP dan Dhaifu),” ujar Dody yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Bantahan senada juga disampaikan Kabag Hukum dan HAM Pemkab Bangka, Afrizal.
Menurutnya saat kejadian itu tidak ada tindakan kekerasan.
“Kalau merangkul iya ada rangkulan, tidak ada kekerasan atau omongan yang sifatnya agak meninggi, saat itu pun tidak kami lihat,” ungkap Afrizal. (red).






