Dugaan Praktek Pungli Sertifikat Tanah Kades Mangkol Menguat, Warga Mengaku Diperas Hingga Jutaan Rupiah.

oleh

BFC, BANGKA TENGAH – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kian mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi kelancaran pengurusan dokumen pertanahan—sebuah praktik yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi.

Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap pola permintaan uang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih pengukuran tanah dan pengurusan administrasi. Nominal yang diminta pun bervariasi, namun cenderung memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mengurus sertifikat tanah. Ia mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta oleh oknum perangkat desa agar prosesnya berjalan lancar.

“Saya sangat keberatan, tapi kalau tidak dipenuhi, urusan tanah seperti dipersulit. Sampai-sampai saya harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN dengan nada getir.

HLN menyebutkan, saat proses pengukuran tanah, oknum Kaur Desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun, persoalan tak berhenti di situ. Setelah uang diserahkan, oknum yang sama kembali mendatangi rumah HLN dan meminta tambahan uang.

“Mereka datang lagi minta uang tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” tambahnya.
Kesaksian HLN bukanlah kasus tunggal.

Warga lain berinisial AGN juga membenarkan adanya permintaan sejumlah uang saat mengurus administrasi sertifikat tanah. Menurut AGN, praktik tersebut sudah menjadi “rahasia umum” di tingkat desa, namun warga enggan bersuara karena khawatir urusannya dipersulit.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana alur resmi pelayanan pertanahan desa berjalan? Dan atas dasar apa aparat desa menarik pungutan di luar ketentuan?
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Mangkol, Sugiarto, terkait dugaan pungli yang menyeret nama aparat di bawah kepemimpinannya.

Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Padahal, secara tegas, peraturan perundang-undangan melarang segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk administrasi pertanahan desa.

PP Nomor 24 Tahun 2016 melarang Kepala Desa maupun Camat melakukan pungutan dalam proses administrasi pertanahan di luar ketentuan resmi.

Selain itu, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, antara lain:
UU Desa Pasal 26 dan 28, yang mewajibkan Kepala Desa memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Pasal 423 KUHP, yang mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang membuka peluang jerat pidana penjara dan denda berat jika terbukti terjadi pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pungli hingga ke akar desa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperparah ketidakadilan sosial bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hak tanahnya pada layanan negara.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Mangkol, Sugiarto, terkait dugaan pungli yang menyeret nama aparat di bawah kepemimpinannya.

Ketika dikonfirmasi oleh tim Jurnalis Babel Bergarak (Jobber) pada Jumat (26/12) malam, Sugiarto menyatakan dirinya sedang berada di luar daerah dan mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebutnya Khana.

“Ku sedang di luar Bangka. coba hubungi khana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.