BFC, PANGKAL PINANG–Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D., atau Prof. Udin, resmi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, dari jabatannya,
Selasa (23/12/2025).
Penonaktifan terhadap Efran, tak lama setelah sang istri yakni Gusti Dini Hariati, terlibat perseteruan dengan sejumlah emak-emak yang dipicu oleh konflik di medsos.
Sebelumnya ramai diberitakan, konflik di dunia maya antara Dini dan sejumlah emak-emak itu sempat menjadi sorotan publik Kota Pangkalpinang. Bahkan buntut konflik di dunia maya tersebut, Jumat (19/12/2025) malam, sejumlah emak-emak menggeruduk Rumah Dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pangkalpinang, Erfan, di Jalan Adhyaksa Kota Pangkalpinang.
Berselang empat hari setelah aksi penggerudukan tersebut, Wali Kota Prof Udin tetiba menonaktifkan jabatan Efran dari Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.
Kabar penonaktifan Efran yang juga tersiar luas di media membuat sejumlah tokoh angkat bicara. Salah satunya mantan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dua periode, Muhammad Sopian.
“Kalau penonaktifan itu disebabkan oleh adanya konflik antara istri yang bersangkutan dengan emak-emak seperti yang viral itu, jelas itu alasan yang tidak bisa diterima,” kata Sopian menjawab Trasberita.com, Sabtu (27/12/2025) di Pangkalpinang.
Menurut Sopian, perkara konflik sang istri dengan jabatan Efran selaku Kasat Pol PP adalah dua perkara yang berbeda, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dengan dalih untuk meredam emosi massa.
“Kalau itu yang menjadikan alasan Pak Wako (menonaktifkan Efran karena ada konflik sang istri dengan sejumlah emak-emak), saya kira kurang tepat. Sebab kalau itu yang dilakukan, maka saya berkesimpulan sepertinya Pak Wako sedang dalam tekanan pihak tertentu atau memang mau cari aman,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Sopian, perkara istri Efran dengan sejumlah emak-emak tersebut saat ini sudah menjadi ranah kepolisian.
“Kita tunggulah dulu polisi bekerja. Jangan kita membuat keputusan serampangan. Kalau begini yang terjadi, tentu akan susah sendiri pemkot ini,” sentil Sopian.
Ketika ditanya terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh istri salah seorang kepala dinas aktif di Pemkot Pangkalpinang (status terpidana), di mana kepala dinas tersebut tidak mendapatkan sanksi terkait perbuatan sang istri, Sopian enggan memberi komentar.
“Nah kalau perkara yang itu saya tidak mau komentar,” tandas Sopian seraya tertawa lebar.
Namun paling tidak, timpal Sopian, dari kasus istri kepala dinas yang dimaksud, menunjukkan bukti bahwa Pemkot Pangkalpinang tidak mencampuradukkan perkara pribadi sang istri dengan jabatan suaminya selaku kepala dinas.
“Harusnya Pak Efran ini diberlakukan sama dengan Pak Kepala Dinas yang istrinya terlibat kasus itu. Beliau (kepala dinas) kan tidak dinonaktifkan meski istrinya sekarang sudah jadi terpidana,” ujar Sopian.
Mengaku Sebagai Korban
Sementara itu, Gusti Dini Hariati yang merupakan istri Kasat Pol PP, Efran, berharap perkara yang sedang ia alami tidak dikait-kaitkan dengan jabatan suaminya.
“Persoalan yang terjadi di medsos itu perkara pribadi saya. Dan sekarang sudah ditangani pihak kepolisian. Saya berharap ada keadilan bagi saya dan keluarga. Saya percaya, polisi akan bekerja profesional,” kata Dini.
Ia juga mengungkapkan, akibat penonaktifan suaminya dari jabatan telah menyebabkan tekanan psikologis terhadap anak-anak mereka.
“Anak-anak sampai berpikir kalau ayah mereka sudah dipecat dari ASN. Mereka dapatkan info tersebut dari media yang tersebar. Mereka kira penonaktifan itu sama dengan dipecat. Mereka jadi takut dan mengalami kegoncangan kejiwaan. Kami ini sebenarnya sebagai korban dalam perkara ini. Tapi selama ini kami yang tersudutkan dan tidak mendapat ruang yang leluasa memberikan penjelasan,” ungkap Dini dengan tangis yang tertahan.
Dini juga berharap agar masyarakat dan pihak pemkot lebih jernih memahami perkara yang ia alami.
“Jangan hanya menilai dari satu sumber saja. Mohon hargai juga posisi kami yang jelas-jelas adalah korban,” harap Dini.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D., atau Prof. Udin mengatakan, penonaktifan terhadap Efran selaku Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang diambil berdasarkan PP tentang disiplin ASN.
“Berdasarkan PP tentang disiplin ASN beliau diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang. Sebagai pejabat tinggi pratama untuk kepentingan pemeriksaan, beliau dinonaktifkan atau dibebastugaskan sementara,” ujar Prof. Udin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sayangnya, Prof. Udin tak merincikan pelanggaran disiplin apa yang telah dilakukan Efran selaku Kasat Pol PP. (red).







