PLTN Thorcon Dipersoalkan: Tapak Dibahas, AMDAL Tak Ada, Tata Ruang Terancam

oleh

Editor: Bangdoi Ahada

BFC, KOBA — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali memantik kegaduhan.

Bukan semata karena isu nuklir yang sensitif, tetapi lantaran satu fakta krusial.

Pasalnya hingga kini, belum satu pun dokumen resmi pembangunan PLTN yang bisa ditunjukkan ke publik, khususnya terkait rencana di Pulau Bangka, yang selama ini disebut-sebut akan menjadi lokasi strategis proyek raksasa tersebut.

Di tengah minimnya informasi resmi dari pemerintah daerah maupun pihak PT Thorcon, keresahan masyarakat justru semakin membesar.

Publik bertanya-tanya, jika dokumen dasar saja belum ada, lalu apa yang sebenarnya sedang berjalan?

Kegaduhan inilah yang kemudian mendorong Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Pers PENA) Bangka Tengah menggelar Diskusi Panel “Nongkrong Literasi Energi (NONGKI)” pada Selasa malam (30/12/2025) di Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diskusi itu bukan sekadar ruang edukasi, melainkan juga menjadi cermin kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa hanya menjadi penonton dari wacana besar bernama PLTN.

Ironisnya, dalam forum terbuka tersebut justru terungkap fakta-fakta yang kian menguatkan keraguan publik.

Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan apa pun.

PT Thorcon, kata dia, baru berada pada tahap penelitian awal untuk persetujuan izin tapak di Pulau Gelasa, bukan Pulau Bangka sebagaimana ramai dibicarakan.

Lebih jauh, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin apa pun, karena kewenangan persetujuan izin tapak berada di tangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Pernyataan ini secara tak langsung menegaskan bahwa narasi besar tentang “rencana pembangunan PLTN” lebih banyak bergerak di ruang wacana ketimbang di meja administrasi negara.

Namun keganjilan tidak berhenti di situ.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahlevi Syahrun, mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan.

Ia menyebut bahwa berdasarkan pengakuan langsung Direktur Operasional PT Thorcon, dokumen AMDAL bahkan belum dimiliki, padahal perusahaan telah masuk ke tahap persetujuan izin tapak.

“Ini aneh. Bagaimana mungkin bicara izin tapak, tapi AMDAL belum ada?” tegas Fahlevi.

Ia juga mengingatkan bahwa Pulau Gelasa, yang kini menjadi lokasi penelitian, memiliki status tata ruang yang kompleks dan ketat.

Dalam RZWP3K Bangka Tengah, wilayah tersebut masuk kawasan konservasi. Dalam Perda RTRW Bangka Tengah, Pulau Gelasa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dan cagar alam laut.

Sementara di level provinsi, kawasan itu juga ditetapkan sebagai zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut.

Artinya, rencana PLTN berdiri di atas tumpukan regulasi yang berpotensi saling bertabrakan.

“Investasi boleh masuk, tapi jangan melangkahi aturan,” ujar Fahlevi.

Ia bahkan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak dalam posisi abu-abu atau status quo, apalagi jika ada potensi konflik kepentingan berkedok CSR.

Suara kritis juga datang dari masyarakat sipil. Aktivis Bangka Tengah yang akrab disapa Bung Dodoy secara lantang mempertanyakan klaim survei yang menyebut 83 persen masyarakat mendukung PLTN.

Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

“Kalau tahapan perizinan melanggar aturan, class action adalah jalan yang sah,” tegasnya.

Diskusi malam itu memperlihatkan satu benang merah, kegaduhan PLTN bukan lahir dari penolakan membabi buta, tetapi dari absennya transparansi dan dokumen resmi.

Publik dipaksa menerima narasi besar tentang energi masa depan, sementara dasar hukumnya masih samar.

Hingga kini, pertanyaan mendasar itu tetap menggantung.

Jika AMDAL belum ada, tata ruang masih bermasalah, dan dokumen pembangunan tak pernah dibuka ke publik, sebenarnya sejauh apa rencana PLTN PT Thorcon ini berjalan?

Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab menjawab kegaduhan ini secara jujur dan terbuka kepada masyarakat Bangka Belitung?. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.