Mau Mutus Rantai Pengedar Rokok Illegal, Hukumannya Kok Hanya Denda?

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Di atas kertas, negara tampak bekerja. Sosialisasi rutin hingga ke desa-desa, penindakan mingguan, dan puluhan operasi setiap tahun.

Namun di lapangan, rokok ilegal justru seperti tak pernah kehabisan napas.

Ia beredar bebas di warung-warung kecil, pasar tradisional, hingga jalur distribusi yang sudah dipahami para pemainnya.

Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, mengakui bahwa penindakan terhadap rokok ilegal memang dilakukan secara rutin.

Sepanjang tahun lalu saja, tercatat sedikitnya 71 kali penindakan dengan total penerimaan negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Angka yang sekilas tampak signifikan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan mendasar apakah penindakan ini benar-benar memutus mata rantai kejahatan, atau justru menjadi bagian dari siklus bisnis rokok ilegal itu sendiri?

Jawabannya terletak pada satu istilah kunci yaknj Ultimum Remedium (UR).

Denda sebagai Jalan Pintas

Dalam skema UR, pelaku pelanggaran cukai tidak lagi langsung diproses pidana.

Mereka cukup membayar kerugian negara beserta denda administrasi.

Tidak ada penahanan, tidak ada pengadilan, tidak ada efek jera yang nyata.

“Sekarang tinggal bayar saja,” ujar Agung.

Bahkan, menurut pengakuannya, tidak ada batasan tegas berapa kali pelaku bisa mengulang pelanggaran, selama mereka sanggup membayar. Lima kali, sepuluh kali, atau lebih—semuanya kembali pada hitungan kerugian negara.

Di sinilah masalah bermula. Bagi pelaku besar, denda bukan hukuman, melainkan biaya operasional.

Selama margin keuntungan dari rokok ilegal masih jauh lebih besar daripada denda, praktik ini akan terus berulang.

Negara memang menerima uang, tetapi para pelaku tetap melenggang.

“Kalau tidak ada penindakan, mereka tidak takut. Tapi kalau sudah dibayar, mereka bisa ngulang lagi,” ungkap Agung tanpa menampik paradoks tersebut.

Negara Untung, Publik Rugi?

Rp1,5 miliar yang “lari ke negara” sering dijadikan indikator keberhasilan.

Namun jika angka itu dibagi dengan puluhan penindakan, lalu dibandingkan dengan potensi kerugian cukai yang jauh lebih besar, klaim keberhasilan itu mulai rapuh.

Lebih jauh, rokok ilegal bukan sekadar soal penerimaan negara.

Ia berdampak pada kesehatan publik, mematikan industri rokok legal skala kecil, dan membuka ruang ekonomi gelap yang rawan ditunggangi kepentingan lain—dari penyelundupan hingga dugaan setoran informal di luar mekanisme resmi.

Di lapangan, rokok tanpa pita cukai atau dengan pita palsu tetap mudah ditemukan.

Penjual kecil sering dijadikan tameng, sementara pemodal besar nyaris tak tersentuh.

Ketika ditanya soal proses pidana, jawabannya nyaris selalu sama “Kalau pidana, pasti berat, lama, dan kerugiannya dianggap tidak sebanding.”

Penindakan atau Legalisasi Terselubung?

Kritik paling tajam muncul dari kalangan masyarakat sipil, apakah pola UR ini tanpa disadari telah berubah menjadi legalisasi terselubung rokok ilegal?

Negara menindak, pelaku membayar, lalu kembali beroperasi. Siklus ini terus berulang, nyaris tanpa batas.

Bahkan, pernyataan bahwa “media banyak di lapangan” mengindikasikan satu hal yakni rokok ilegal bukan barang tersembunyi. Ia kasat mata.

Yang dipertanyakan bukan lagi kemampuan negara untuk menindak, tetapi kemauan untuk benar-benar menghentikan.

Selama sanksi pidana hanya menjadi ancaman di atas kertas, dan denda menjadi solusi utama, maka rokok ilegal akan tetap hidup—bahkan tumbuh subur—di balik jargon penindakan rutin.

Kini publik berhak bertanya, sampai kapan ultimum remedium menjadi tameng bagi pelaku berulang?

Di mana batas antara penegakan hukum dan kompromi fiskal?

Dan yang paling penting, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari siklus ini?

Tanpa evaluasi serius dan keberanian menjerat aktor utama hingga ke hulu, penindakan rokok ilegal berisiko hanya menjadi statistik tahunan—ramai di laporan, sunyi dalam perubahan nyata. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.