Lolos Dari Bangka 3 Truk Kontainer Ilmenite Ditahan di Tanjung Priok : Pengawasan Distamben dan APH Babel Kau Berada?

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Kasus tertahannya tiga truk kontainer bermuatan ilmenit di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, membuka kembali borok lama tata kelola mineral ikutan timah di Bangka Belitung. Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin muatan mineral strategis itu bisa lolos keluar dari Pulau Bangka tanpa kejelasan izin,

Pengawasan, dan regulasi yang jelas?

Fakta bahwa ilmenit tersebut baru “bermasalah” ketika tiba di Tanjung Priok justru memperlihatkan satu ironi besar: pengawasan di pintu keluar Bangka terkesan longgar, bahkan nyaris tak berfungsi.

Distamben Mengaku Tidak Tahu
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya penahanan ilmenit di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kita belum mengetahui dan belum dapat informasi kalau yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, kita tidak tahu,” ujar Reskiansyah.

Pengakuan ini sontak memicu tanda tanya serius. Sebab, ilmenit merupakan mineral ikutan timah yang secara kewenangan berada dalam pengawasan Distamben. Jika pengiriman keluar daerah bisa terjadi tanpa sepengetahuan dinas teknis, maka publik wajar mempertanyakan fungsi pengawasan dan koordinasi lintas instansi.

Reskiansyah juga menegaskan bahwa hingga kini Pergub khusus pengiriman ilmenit belum ada. Artinya, tidak ada payung hukum daerah yang secara jelas mengatur mekanisme, prosedur, dan batasan pengiriman komoditas tersebut.

Ironisnya, ketiadaan regulasi ini justru tidak menghentikan lalu lintas ilmenit keluar dari Bangka.Pangkal balam Lolos, Jakarta Menahan

Lebih janggal lagi, tiga truk kontainer bermuatan ilmenit tersebut berhasil keluar dari Pelabuhan Pangkalbalam tanpa hambatan berarti. Tidak ada informasi penahanan, pemeriksaan mendalam, ataupun tindakan dari aparat di Bangka Belitung.

Namun sesampainya di Jakarta, muatan itu justru ditahan.Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan krusial:

apakah pengawasan di Pelabuhan Pangkal balam sekadar formalitas?

Jika dokumen bermasalah atau izin belum jelas, seharusnya persoalan itu terdeteksi sejak di Bangka, bukan setelah ratusan kilometer perjalanan.

Komisi III DPRD: Tidak Tahu, Akan Panggil Perusahaan
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Taufik Rizani, juga mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pengiriman ilmenit tersebut.

“Soal pengiriman ilmenit kita sudah koordinasi dengan Distamben, tapi kita belum dapat informasi dari perusahaan dan dokumen-dokumen juga kita tidak tahu,” ujarnya.

Komisi III berencana memanggil pihak perusahaan pada Senin, 12 Desember 2026, untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang secara terbuka mengakui kepemilikan muatan ilmenit tersebut.

Taufik juga menegaskan bahwa Pergub Ilmenit memang belum diatur, dan persoalan teknis sepenuhnya berada di ranah Distamben.

“Selama ini kami tidak mengetahui permasalahan itu. Itu semua kewenangan Distamben,” tambahnya.

Pernyataan saling melempar kewenangan ini justru memperlihatkan kekosongan pengawasan nyata di lapangan.

Di Mana Aparat Penegak Hukum?

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari peran aparat penegak hukum (APH). Sebab, pengiriman mineral ikutan tanpa kejelasan izin bukan semata pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.

Pertanyaannya:
di mana peran APH saat ilmenit itu keluar dari Bangka?

Jika di Jakarta bisa terdeteksi, mengapa di Bangka Belitung justru “tidak terlihat”?

Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, kelalaian sistemik, atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam meloloskan pengiriman ilmenit tersebut.

Celah Lama, Pola Berulang
Kasus ini mengingatkan publik pada berbagai persoalan lama mineral ikutan timah di Bangka Belitung:

pengiriman tanpa transparansi, minimnya data produksi, lemahnya pengawasan, serta kebocoran sumber daya alam ke luar daerah.
Tanpa regulasi tegas, pengawasan ketat, dan keberanian menindak, ilmenit berpotensi menjadi “komoditas bayangan” yang bebas keluar masuk tanpa kontribusi jelas bagi daerah.

Kini publik menunggu:
apakah kasus tiga truk ilmenit ini akan benar-benar diusut hingga ke akar, atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya?

Satu hal yang pasti, tertahannya ilmenit di Tanjung Priok adalah tamparan keras bagi tata kelola pertambangan di Bangka Belitung—dan alarm bahwa pintu keluar pulau ini masih terlalu mudah ditembus.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.